
Pemerintah Siapkan Langkah Hukum Lawan UE soal Sawit
CNN Indonesia | Senin, 25/03/2019 20:19 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah sedang menyiapkan strategi hukum untuk melawan Uni Eropa (UE) terkait kelapa sawit di hadapan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Ini menyusul keputusan UE mengeluarkan Delegated Regulation Supplementing Directive of The UE Renewable Energy Directive (RED) II.
Sebelumnya, komisi UE telah menyerahkan Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU RED II kepada Parlemen Eropa pada 13 Maret 2019 lalu. Hal itu mencakup aturan larangan penggunaan minyak kelapa sawit sebagai biofuel. Selanjutnya, Parlemen Eropa akan memutuskan untuk menyetujui Delegated Regulation atau tidak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan persoalan kelapa sawit telah mengarah ke ranah litigasi atau proses menyelesaikan perselisihan hukum di pengadilan, bukan lagi diplomasi.
Pasalnya, UE bersikeras menyerahkan Delegated Regulation kepada Parlemen Uni Eropa, meski upaya pendekatan telah dilakukan oleh Indonesia. Sejalan dengan itu, pemerintah terus berupaya melakukan negosiasi dengan UE.
"Diplomasi berjalan terus. Jadi kalau pendekatan sudah kami lakukan juga beberapa kali, tetapi hasilnya kan keluar juga Delegated Regulation. Jadi diplomasi berjalan terus dan kita step (melangkah) ke berperkara itu mulai dijalankan," kata Oke di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (25/3).
Ia mengatakan pemerintah akan mendorong para pelaku usaha untuk melakukan gugatan kepada UE. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan pemerintah Malaysia dalam persiapan tersebut, salah satunya penunjukan konsultan hukum internasional yang akan digunakan dalam melawan UE di WTO. Namun demikian, ia tidak merinci strategi yang diambil pemerintah untuk melawan UE.
"Jadi banyak yang kami susun yang belum bisa saya kemukakan semuanya. Intinya kam tidak akan tinggal diam terhadap itu," tuturnya.
(ulf/lav)
Sebelumnya, komisi UE telah menyerahkan Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU RED II kepada Parlemen Eropa pada 13 Maret 2019 lalu. Hal itu mencakup aturan larangan penggunaan minyak kelapa sawit sebagai biofuel. Selanjutnya, Parlemen Eropa akan memutuskan untuk menyetujui Delegated Regulation atau tidak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan persoalan kelapa sawit telah mengarah ke ranah litigasi atau proses menyelesaikan perselisihan hukum di pengadilan, bukan lagi diplomasi.
Pasalnya, UE bersikeras menyerahkan Delegated Regulation kepada Parlemen Uni Eropa, meski upaya pendekatan telah dilakukan oleh Indonesia. Sejalan dengan itu, pemerintah terus berupaya melakukan negosiasi dengan UE.
"Diplomasi berjalan terus. Jadi kalau pendekatan sudah kami lakukan juga beberapa kali, tetapi hasilnya kan keluar juga Delegated Regulation. Jadi diplomasi berjalan terus dan kita step (melangkah) ke berperkara itu mulai dijalankan," kata Oke di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (25/3).
Ia mengatakan pemerintah akan mendorong para pelaku usaha untuk melakukan gugatan kepada UE. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan pemerintah Malaysia dalam persiapan tersebut, salah satunya penunjukan konsultan hukum internasional yang akan digunakan dalam melawan UE di WTO. Namun demikian, ia tidak merinci strategi yang diambil pemerintah untuk melawan UE.
"Jadi banyak yang kami susun yang belum bisa saya kemukakan semuanya. Intinya kam tidak akan tinggal diam terhadap itu," tuturnya.
ARTIKEL TERKAIT

Target Transaksi di Trade Expo 2019 Capai Rp42 Triliun
Ekonomi 8 bulan yang lalu
Diskriminasi Sawit, Petani Minta Pemerintah Perbaiki Diri
Ekonomi 8 bulan yang lalu
INFOGRAFIS: Duel RI vs Uni Eropa Gara-gara Sawit
Ekonomi 8 bulan yang lalu
Uni Eropa Sebut Ancaman Pemboikotan RI Rugikan Semua Pihak
Ekonomi 8 bulan yang lalu
Darmin Sebut Relasi RI-Uni Eropa Terancam Diskriminasi Sawit
Ekonomi 8 bulan yang lalu
Diskriminasi Sawit, Pemerintah Ancam Boikot Produk Uni Eropa
Ekonomi 8 bulan yang lalu
BACA JUGA

Luksemburg Desak Uni Eropa Akui Palestina sebagai Negara
Internasional • 10 December 2019 12:45
Enam Negara Eropa Siap Gunakan Skema Barter dengan Iran
Internasional • 01 December 2019 16:50
Aturan IMEI Berlaku 18 April 2020, Hadang Ponsel Ilegal
Teknologi • 26 November 2019 19:41
Uni Eropa Desak Investigasi Menyeluruh Terkait Demo Hong Kong
Internasional • 13 November 2019 18:58
TERPOPULER

Garuda Kembalikan Servis Awak Kabin yang Hilang di Era Ari
Ekonomi • 2 jam yang lalu
Caplok Bank Permata, Bangkok Bank Ungkap Strategi Bisnis
Ekonomi 2 jam yang lalu
Bangkok Bank Akuisisi Permata dari Astra dan Stanchart
Ekonomi 4 jam yang lalu