Sebelumnya, komisi UE telah menyerahkan Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU RED II kepada Parlemen Eropa pada 13 Maret 2019 lalu. Hal itu mencakup aturan larangan penggunaan minyak kelapa sawit sebagai biofuel. Selanjutnya, Parlemen Eropa akan memutuskan untuk menyetujui Delegated Regulation atau tidak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan persoalan kelapa sawit telah mengarah ke ranah litigasi atau proses menyelesaikan perselisihan hukum di pengadilan, bukan lagi diplomasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diplomasi berjalan terus. Jadi kalau pendekatan sudah kami lakukan juga beberapa kali, tetapi hasilnya kan keluar juga Delegated Regulation. Jadi diplomasi berjalan terus dan kita step (melangkah) ke berperkara itu mulai dijalankan," kata Oke di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (25/3).
"Jadi banyak yang kami susun yang belum bisa saya kemukakan semuanya. Intinya kam tidak akan tinggal diam terhadap itu," tuturnya.