Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
HAM) akan menagih denda sebesar US$9,4 juta atau sekitar Rp140 miliar kepada dua
perusahaan tambang asing yakni, Churchill Mining Plc asal Inggris, dan anak usahanya Planet Mining Pty Ltd yang berbadan hukum Australia.
Ini lantaran Indonesia memenangkan gugatan arbitrase yang dilayangkan dua perusahaan tersebut melalui International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) 18 Maret 2019 silam.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ini adalah kali kedua indonesia memenangkan gugatan arbitrase untuk kasus yang sama. Sebelumnya, Indonesia juga telah memenangkan arbitrase atas gugatan Churchill dan Planet pada 6 Desember 2016 silam. Dengan demikian, seharusnya denda tersebut sudah bisa ditagih pemerintah pada saat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, kedua perusahaan mengajukan permohonan pembatalan putusan (annulment) pada 31 Maret 2017, yang artinya penggugat juga tak membayar denda yang dimaksud. Namun akhirnya, jajaran tribunal ICSID tetap memenangkan Indonesia dalam sebuah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jadi setelah putusan pertama 2016 silam kami menang, lalu mereka minta annulment. Tapi setelah itu, kami menang lagi. Jadi US$9,4 juta ini harus dibayar oleh perusahaan tersebut," papar Yasonna di kantornya, Senin (25/3).
Adapun, denda sebesar US$9,4 juta itu merupakan ganti rugi atas biaya pemrosesan hukum (legal cost) yang dilakukan Indonesia, seperti menyewa pengacara, biaya proses hukum (legal proceeding), dan biaya perjalanan dinas pejabat Indonesia ke persidangan di Washington DC, Amerika Serikat. Jika memang dua perusahaan itu tak bisa membayar denda yang dimaksud, maka pemerintah diperkenankan menyita aset dua perusahaan tersebut.
Hanya saja, ia menyebut tak ada tenggat bagi dua perusahaan tersebut untuk membayar denda. Namun, ia berharap hal itu dilakukan secepatnya.
"Tentu kami harus cari dulu di mana harta mereka. Mereka berkekuatan hukum di Inggris dan Australia, tapi apakah proses hukumnya juga serupa? Sehingga untuk melakukan enforcement ini, kami juga dibantu ICSID. Denda ini tak akan ada artinya jika tak ada enforcement, memang ini perjuangan panjang dan melelahkan serta menelan biaya besar," terang dia.
Kendati begitu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian mengatakan dua perusahaan itu memiliki indikasi tidak bisa bayar denda. Sebab, arus kas perusahaan tidak dianggap cukup untuk membayar denda. Mengutip laporan keuangan Churchill per 30 Juni 2018, arus kas perusahaan hanya tercatat US$713,67 ribu.
Hanya saja, pemerintah merasa kedua perusahaan itu wajib membayar denda karena ia yakin Churchill menggunakan pendanaan dari pihak ketiga untuk mendanai pembatalan gugatan tersebut.
"Tentu
third party funder (pemberi dana pihak ketiga) ini juga harus mau membiayai dendanya juga, jangan hanya mau bayar gugatan ke Indonesia saja," imbuh dia.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia, dalam hal ini Bupati Kutai Timur, digugat Churchill Mining dan Planet Mining lantaran dianggap melanggar perjanjian bilateral investasi dengan Inggris dan Australia. Pelanggaran yang dimaksud adalah penyitaan tidak langsung dan prinsip perlakuan yang adil dan seimbang melalui pencabutan Kuasa Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan (KP/IUP) seluas 350 kilometer (km) persegi pada 4 Mei 2010.
[Gambas:Video CNN]
Untuk itu, kedua perusahaan sepakat membawa kasus ini ke arbitrase dan menggugat Indonesia sebesar US$1,3 juta, atau kurang lebih Rp18 triliun. Dengan dimenangkannya gugatan ini, maka Indonesia terbebas dari ancaman denda tersebut.
(glh/lav)