Jokowi Teken Aturan Laporan dan Evaluasi bagi Pemda

CNN Indonesia
Selasa, 26 Mar 2019 11:41 WIB
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda).
Presiden Joko Widodo. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam aturan tersebut daerah antara lain diwajibkan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang dilakukan melalui menteri sekali dalam setahun.

PP tersebut menyebutkan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemda meliputi LPPD yang disampaikan pemda ke pemerintah pusat, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang disampaikan pemda kepada masyarakat, dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) yang disampaikan pemerintah pusat.

"LPDP, LKPI, RLPPD, dan EPPD disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektif," tulis aturan tersebut, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (26/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut PP ini, kepada daerah menyusun LPPD berdasarkan format yang ditetapkan menteri. Gubernur wajib menyampaikan LPPD provinsi kepada presiden melalui menteri. Sedangkan Bupati/Wali Kota wajib menyeampaikan LPPD kepada menteri melalui gubernur. LPPD itu wajib disampaikan sekali dalan setahun.

Adapun LPPD akan menjadi dasar EPPD, penilaian, perumusan kebijakan, dan pembianaan yang dilakukan Kementerian/Lembaga (K/L) kepada daerah.

Sementara LKPJ disusun berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri, dan disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan.


Menurut PP ini, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan sekali dalam setahun. Selanjutnya paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ.

Mengenai RLPPD, PP ini menjelaskan, laporan tersebut harus disampaikan Kelapa Daerah kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah Pusat.

Selanjutnya berdasarkan LPPD Provinsi yang diterima, Menteri melakukan EPPD, dan Gubernur melakukan EPPD berdasarkan LPPD Kabupaten/Kota yang diterima.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada 13 Maret 2019 atau sejak aturan undangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER