Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan
Budi Karya Sumadi mengklaim penetapan batas atas dan batas bawah
tarif ojek berbasis aplikasi daring (online)sudah mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, baik dari sisi perusahaan penyedia layanan transportasi online, pengemudi, maupun penumpang.
"Ojol (ojek online) kemarin Pak Dirjen (Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi) sudah sampaikan dengan satu tarif yang menjadi titik tengah antara aplikator dengan driver (pengemudi) dan saya rasa itu cukup wajar dari satu sisi bisa dijangkau oleh masyarakat tetapi di sisi lain para driver tetap mendapatkan rezeki yang baik," katanya di Hotel Grand Sahid, Selasa (26/3).
Ia menuturkan perusahaan penyedia layanan transportasi online dan pengemudi ibarat dua kutub yang saling mengedepankan kepentingan masing-masing pihak. Dalam hal tarif, Menhub bilang perusahaan penyedia layanan transportasi online menginginkan tarif murah, sehingga bisa meningkatkan pangsa pasar. Perusahaan menginginkan tarif ojol dipatok sebesar Rp1.200 - Rp1.600 per kilometer (km).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lain pihak, pengemudi mengusulkan tarif yang terbilang tinggi. Sebelumnya, anggota presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan tarif ojol yang pas di angka Rp2.400 per kilometer.
Oleh sebab itu, ia berharap dengan tarif baru yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan itu bisa mengakomodasi dua belah pihak. Tentunya tanpa mengesampingkan kepentingan konsumen.
"Ada dua kutub dan kutubnya sama-sama tidak benar. Sorry kalau ada aplikator di sini, aplikator hanya ingin mendapatkan market base (pangsa pasar) besar sehingga harga murah, di sisi lain asosiasi ojol mintanya semaunya-maunya, minta Rp3.000," katanya.
Pada Senin 925/3) kemarin, Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojol berdasarkan tiga zona. Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per km, sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600 per km. Tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Mei 2019.
Berdasarkan ketentuan tersebut, batas bawah tarif ojek online terendah ditetapkan pada zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km. Sedangkan batas bawah tarif zona II (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp2.000 per km dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) ditetapkan sebesar Rp2.100 per km.
Sementara itu, batas atas tarif tertinggi ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, kemudian zona II sebesar Rp2500 per km, dan zona I Rp2.300 per km.
"Biaya jasa minimal di rentang Rp8.000-Rp10 ribu, ini per 4 km. Kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 km ini biayanya sama," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi.
[Gambas:Video CNN] (ulf/lav)