Saat Dana Repatriasi Amnesti Pajak 'Nyangkut' di Jiwasraya

CNN Indonesia
Jumat, 05 Apr 2019 11:04 WIB
Niat Agustin memulangkan uang ke dalam negeri (repatriasi) justru berbuah kecewa. Dananya sebesar Rp1 miliar kini tersangkut di produk Saving Plan Jiwasraya.
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Agustin (38 tahun) tak pernah menyangka jika niatnya mematuhi imbauan pemerintah untuk memulangkan uang ke dalam negeri (repatriasi), justru berbuah kecewa. Ia terpaksa menelan pil pahit, uang repatriasi miliknya sebesar Rp1 miliar kini tak jelas juntrungannya.

Mulanya, ia mempercayakan penempatan uang repatriasi itu kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI. Maklum, tak sembarang bank bisa menerima dana repatriasi sempat kebingungan atas keterbatasan pilihan instrumen investasi di BRI. Tak bisa dipungkiri, sebagai nasabah Agustin ingin mendapatkan imbal hasil terbaik.

Akhirnya, pilihannya jatuh kepada produk bancassurance PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yaitu JS Proteksi Plan. Kebetulan, iming-iming bunga dari Jiwasraya saat itu cukup tinggi hingga 8,5 persen per tahun, lebih tinggi ketimbang bunga deposito BRI. Tak perlu pikir panjang, Agustin pun mempercayakan uangnya di JS Proteksi Plan terhitung pada November 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak cocok kalau beli reksa dana saham karena naik turun. Saya masuk tahu-tahu turun uang saya berkurang, jadinya pilih (produk) Jiwasraya," katanya kepada CNNIndonesia.com.

Setahun berjalan, pembayaran imbal hasil atas investasinya masih berjalan lancar. Namun, pada Oktober 2018, ia dibuat kaget dengan berita di media massa yang mengabarkan bahwa Jiwasraya menunda pembayaran pembayaran klaim polis jatuh tempo sebesar Rp802 miliar akibat tekanan likuiditas.


Setelah menerima kabar itu, ia memutuskan tidak memperpanjang polis miliknya yang akan jatuh tempo pada 16 November 2018. Pada 14 November 2018, ia menyambangi kantor BRI sebagai agen penjual untuk mengutarakan keputusannya itu. Agustin mengaku kecewa dengan BRI lantaran tidak memberikan informasi tersebut.

"Saya tidak pernah dihubungi orang bank BRI sama sekali, tahu-tahu waktu jatuh tempo Jiwasraya main kirim surat ke rumah saya," imbuhnya.

Dalam surat yang terdiri tiga halaman itu, menurut dia, Jiwasraya memberikan pilihan kepada nasabahnya untuk memperpanjang polis (roll over) atau melakukan pencairan. Jika dua minggu surat tersebut tak berbalas, maka polis nasabah otomatis diperpanjang. Jiwasraya juga memberikan informasi terkait kesulitan likuiditas yang dialami perusahaan dan berharap nasabah menunda pembayaran klaim polis jatuh tempo.

Namun, ia memilih untuk melakukan pencairan. Sejak Agustin memberikan keputusan terkait pencairan produk, menurut dia, tak banyak komunikasi yang dilakukan Jiwasraya. Hanya dua pesan singkat dan satu panggilan telepon yang diterimanya dari Jiwasraya.

Lewat pesan singkat yang dikirim pada 4 dan 30 Januari 2019 itu, lanjutnya, manajemen Jiwasraya memberitahukan bahwa pembayaran nilai pokok bagi nasabah yang tidak melakukan roll over akan dilakukan secara bertahap mulai kuartal II 2019.


Namun, pembayaran tersebut bersifat tentatif. Dalam pesannya, Jiwasraya juga kembali mengimbau nasabah untuk melakukan perpanjangan polis. Jika nasabah bersedia melakukan roll over, maka akan mendapatkan bunga dibayar di muka sebesar 7,00 persen p.a. (netto) atau setara dengan efektif 7,49 persen p.a. (netto).

Agustin yang sudah terlanjur kecewa dengan Jiwasraya, mengaku tak percaya lagi dengan janji yang diberikan. Pun, dengan janji pembayaran nilai pokok yang bakal dimulai pada kuartal II 2019. Saat ini, ia baru menerima pembayaran imbal hasil untuk investasinya dalam dua tahun.

Satu-satunya hal yang membuat ia tenang adalah Jiwasraya sebagai BUMN berada di bawah tanggung jawab negara. Jadi, meskipun nantinya akan terjadi keterlambatan pembayaran, ia meyakini pemerintah akan turun tangan mengentaskan masalah Jiwasraya. Ia mengaku dirinya bukan satu-satunya nasabah yang dana repatriasinya mengendap di Jiwasraya.

"Ini kan uang repatriasi yang nyantol di sini (Jiwasraya) kan banyak, harusnya Menteri Keuangan Sri Mulyani tanggung jawab juga, kan ia yang menyedot uang kami ke sana," pungkasnya.

Kisah berbeda dialami oleh Sari (27 tahun). Ia terdaftar menjadi nasabah bancassurance Jiwasraya lewat KEB Hana Bank. Awalnya, ia hanya ingin menempatkan uangnya pada deposito KEB Hana Bank, seperti investasinya terdahulu. Namun, Relationship Manager (RM) KEB Hana Bank menawarkan produk JS Proteksi Plan.


"RM Hanna Bank bilang bahwa ini (JS Proteksi Plan) juga deposito, ada jaminan asuransi lima tahun dengan jangka satu tahun bisa cair," tuturnya.

Dengan pengetahuan yang minim, Sari akhirnya menempatkan dananya di JS Proteksi Plan pada Desember 2017. Ia tergiur lantaran mengira bahwa tawaran itu adalah deposito KEB Hana Bank yang dilengkapi oleh produk asuransi dari Jiwasraya.

"RM Hana Bank tidak menjelaskan risiko dan sebagainya. Saya kira uangnya masuk ke Hana Bank, dan Jiwasaraya itu hanya asuransi. Tapi ternyata masuk ke Jiwasaraya," katanya.

Pada Desember 2018, ia kemudian berniat untuk mencairkan investasinya tersebut lantaran membutuhkan untuk karena berhenti bekerja. Namun, saat itu, ia justru mendapatkan kabar bahwa Jiwasraya tengah mengalami tekanan likuiditas sehingga belum bisa mengembalikan pokok nilai investasi. RM KEB Hana Bank pun membujuk dia untuk melakukan roll over.

Senasib dengan Agustin, sejak kabar penundaan pembayaran klaim, ia hanya mendapatkan dua pesan singkat dari Jiwasraya sama seperti yang diterima Agustin. Kini, ia mengaku hanya bisa berpasrah sembari berharap pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya bisa ikut turun tangan mengatasi pembayaran klaim yang masih terkatung-katung.


JS Proteksi Plan adalah produk bancassurance dari Jiwasraya. Dalam penjualan produk ini, Jiwasraya bermitra dengan tujuh bank untuk memasarkan produk terkait itu, yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero), PT Bank rakyat Indonesia (Persero), KEB Hana Bank, Bank Victoria, Bank QNB, Standard Chartered, dan ANZ.

Dikonfirmasi, Direktur Konsumer BRI Handayani tak menanggapi pertanyaan CNNIndonesia.com terkait permasalahan klaim asuransi Jiwasraya. Sementara hingga kini, CNNIndonesia.com masih mencoba menghubungi pihak KEB Hana Bank.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jiwasraya (Persero) menegaskan pihaknya akan membayar klaim polis jatuh tempo secara bertahap. "Mulai dicicil bertahap per polis," jelasnya.

Saat ini, menurut dia, perusahaan tengah berupaya maksimal untuk memenuhi janji pembayaran polis jatuh tempo kepada nasabah. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui rencana penerbitan obligasi hingga pembentukan anak usaha untuk memperbaiki kondisi likuiditas BUMN asuransi tersebut.

Masalah Jiwasraya mulai terkuak sejak surat dari BUMN tersebut terkait keterlambatan pembayaran klaim untuk polis JS Proteksi Plan beredar ke publik. Manajemen kemudian mengaku perusahaan terpaksa menunda pembayaran klaim lantaran mengalami tekanan likuiditas. Penundaan pembayaran dilakukan Jiwasraya pada polis jatuh tempo senilai Rp802 miliar.

[Gambas:Video CNN] (ulf/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER