Pemblokiran ini dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan jumlah fintech P2P lending yang diblokir pada tahun lalu sebanyak 404 perusahaan. Sisanya, 399 aplikasi diblokir pada Januari-Maret 2019.
"Kebanyakan kasusnya adalah tata cara penagihan tidak beretika. Kami dari Satgas Waspada Investasi sangat mendorong proses hukum terhadap para pelaku ini," ungkap Tongam, Jumat (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut seluruh fintech P2P lending yang diblokir itu tak bisa melakukan pendaftaran resmi ke OJK. Pasalnya, perusahaan sebelumnya sudah melakukan etika bisnis yang dianggap tak benar.
Masyarakat, sambungnya, lebih baik mengajukan pinjaman kepada fintech P2P lending yang sudah resmi terdaftar di OJK. Sejauh ini, ada 99 perusahaan yang menjalankan usahanya secara legal.
Mengutip laman resmi OJK, fintech yang sudah terdaftar per Februari 2019, antara lain AdaKita, UKU, Pinjamwinwin, Pasarpinjam, Kredinesia, BKDana, GandengTangan.org, Modalantara, Komunal, dan Danakoo.
[Gambas:Video CNN] (aud/agt)