Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) mengaku telah memblokir 803
aplikasi perusahaan teknologi finansial (
fintech) di sektor layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (
peer to peer/P2P lending) ilegal. Pemblokiran dilakukan sejak 2018 sampai Maret 2019.
Pemblokiran ini dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan jumlah
fintech P2P lending yang diblokir pada tahun lalu sebanyak 404 perusahaan. Sisanya, 399 aplikasi diblokir pada Januari-Maret 2019.
"Kebanyakan kasusnya adalah tata cara penagihan tidak beretika. Kami dari Satgas Waspada Investasi sangat mendorong proses hukum terhadap para pelaku ini," ungkap Tongam, Jumat (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata cara tak beretika yang dimaksud, misalnya pelecehan seksual yang dilakukan manajemen
fintech P2P lending kepada peminjam dan penyebaran kontak yang disimpan pada ponsel peminjam. "Memang ada salahnya si peminjam tidak membayar, tapi penagihannya tidak beretika," ujarnya.
Ia menyebut seluruh
fintech P2P lending yang diblokir itu tak bisa melakukan pendaftaran resmi ke OJK. Pasalnya, perusahaan sebelumnya sudah melakukan etika bisnis yang dianggap tak benar.
"Kami koordinasi dengan pengawas
fintech lending, karena mereka (perusahaan) melakukan kegiatan yang tidak sesuai," jelas Tongam.
Masyarakat, sambungnya, lebih baik mengajukan pinjaman kepada
fintech P2P lending yang sudah resmi terdaftar di OJK. Sejauh ini, ada 99 perusahaan yang menjalankan usahanya secara legal.
Mengutip laman resmi OJK,
fintech yang sudah terdaftar per Februari 2019, antara lain AdaKita, UKU, Pinjamwinwin, Pasarpinjam, Kredinesia, BKDana, GandengTangan.org, Modalantara, Komunal, dan Danakoo.
[Gambas:Video CNN] (aud/agt)