Meskipun tak didengarkan Budi mengatakan pihaknya belum akan memberikan sanksi kepada maskapai. Ia menjelaskan sanksi tak dijatuhkan karena pemerintah selaku regulator memang hanya bisa memberi aturan tarif batas atas dan bawah sesuai dengan aturan hukum resmi.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sebenarnya tidak mau lah bicara sanksi, lembaga yang besar kalau andalkan sanksi itu tidak baik. Mekanisme kedewasaannya yang ingin kami lakukan," ujar Budi Karya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/4).
Budi mengatakan pihaknya mencoba untuk memahami alasan maskapai yang sampai saat ini belum mau menurunkan harga tiket pesawat. Salah satu pemahaman diberikan terkait persoalan perhitungan bisnis secara korporasi.
Kendati memahami, Budi mengatakan ia tak akan menyerah. Ia akan berupaya agar maskapai bisa tetap menurunkan harga tiket pesawat mereka.
[Gambas:Video CNN]
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah dengan memanggil maskapai dan mendiskusikan masalah tarif dengan mereka. Pemanggilan juga dilakukan untuk mematangkan persiapan lebaran dan ramadhan.
"Saya panggil semua, kalau tidak besok mungkin Kamis," katanya.
Budi Karya berharap pemanggilan ini bisa menemukan jalan keluar bagi tari tiket pesawat domestik yang ideal bagi masyarakat. Namun sejauh ini ia berharap tarif tiket pesawat bisa turun sekitar 15 persen dari harga saat ini.