Sebelumnya, Bambang Widodo dan Endang Tri R.S menggugat ketiga perusahaan atas dugaan pelanggaran hak cipta. Menurut mereka, Tabungan Saku merupakan hasil plagiat buku yang berjudul Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI).
"Tabungan Saku dibuat berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai)," ujar Ridy Sudarma, Kepala Corporate Communications & Investor Relations Bank Sampoerna dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridy menjelaskan pihaknya menjalankan kerja sama dengan Alfamart dan Alfamidi sebagai upaya mendukung program Laku Pandai tersebut. Intinya, program dibuat untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama yang belum terjangkau layanan perbankan.
Meski demikian, Bank Sampoerna mengaku menghormati dan akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.
Untuk itu, Bank Sampoerna menunjuk Suyanto, Simalango, Patria & Partners selaku penasehat hukum dalam gugatan ini. Ridu yakin Bank Sampoerna tidak melanggar ketentuan apapun, karena sejak awal perumusan Tabungan Saku telah patuh terhadap semua aturan dan prosedur yang ada.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur Sumber Alfaria Trijaya Solihin mengaku proses hukum sedang berlangsung di meja pengadilan. Persidangan dimulai Senin (22/4) kemarin. Surat kuasa masing-masing pihak, dari penggugat dan tergugat akan diperiksa.
Solihin menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif. Namun, ia tak memberikan kepastian bahwa program Tabungan Saku ini akan dibekukan sementara atau tidak, selama proses hukum berlangsung.
[Gambas:Video CNN] (lav)