Perhatian tersebut diminta karena perusahaan penerbangan memiliki sejumlah komponen biaya dalam menentukan harga jual tiket pesawat. Komponen itu, antara lain harga avtur, biaya navigasi, biaya parkir pesawat, dan leasing pesawat.
"Kami menekankan tolong dari regulator (Kemenhub) betul-betul menghitung struktur biayanya dari para pelaku usaha penerbangan," ucap Rini di Yogyakarta, Selasa (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, ia memastikan maskapai penerbangan BUMN, dalam hal ini PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk beserta anak usahanya, PT Citilink Indonesia siap mengikuti aturan baru Kemenhub mengenai tarif batas atas harga tiket pesawat untuk kelas ekonomi.
Sementara, Rini menegaskan tak ikut campur dalam penetapan tarif baru itu. Ia menyebut Kementerian BUMN tak mengusulkan angka penurunan tarif atas kepada Kemenhub.
"Nggak nggak, kami tidak ada usulan," tegasnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Rini bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution membahas mahalnya tiket pesawat pada Senin (6/5) kemarin.
Budi mengatakan diberi waktu satu pekan menurunkan tarif batas atas harga tiket pesawat untuk kelas ekonomi. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009, Kemenhub memiliki wewenang untuk menentukan tarif batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, termasuk daya beli.
Ia optimistis penurunan tarif batas atas ampuh menyelesaikan persoalan mahalnya harga tiket yang dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, jika maskapai layanan penuh (full-service) menurunkan harga tiket pesawat, biasanya maskapai lain akan mengikuti.