Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan pelemahan HBA bulan ini disebabkan oleh berkurangnya permintaan pasar terhadap batu bara.
Penurunan permintaan tersebut utamanya terjadi karena kebijakan pembatasan impor batu bara oleh beberapa negara Asia Timur dan Asia Barat, khususnya China dan India.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, tren merosotnya HBA telah terjadi sejak Agustus 2018 lalu. Kala itu, HBA masih dipatok senilai US$104,5 per ton.
Tren merosotnya harga batu bara berlanjut sejak awal tahun. Pada Januari 2019, HBA dipatok US$92,41 per ton, Februari US$91,80 per ton, dan Maret US$90,57 per ton.
Lebih lanjut, Agung memaparkan HBA diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platts 5.900 pada bulan sebelumnya. Hal itu dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6.322 kcal per kilogram GAR.
Ketetapan HBA Mei 2019 didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM 76 K/30/MEM/2019. Dalam beleid yang sama, Menteri ESDM Ignasius Jonan juga mengeluarkan 20 harga mineral logam lain di bulan yang sama, seperti emas senilai US$ 1.296,44 per ounce, aluminium US$1.865,59 per ounce, tembaga US$6.442,16 per ounce, dan nikel US$13.000,91 per ounce.