Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan aturan ini akan diberlakukan pada Minggu (12/5) mendatang. Kenaikan ini juga berlaku untuk golongan II, di mana tarifnya naik Rp1.500 dari Rp8.500 menjadi Rp10 ribu.
Dalam hal ini, kendaraan yang termasuk golongan II adalah truk jenis sumbu 2. Sementara, untuk golongan III atau truk jenis sumbu 3 tarifnya tetap Rp10 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan tarif baru," ucap Danang, Kamis (9/5).
Selain itu, penyesuaian tarif tol ini juga bergantung dari inflasi tol tersebut. Danang mengatakan besaran inflasi di ruas Tol Sedyatmo untuk periode 1 September 2016 sampai 31 Agustus 2018 berkisar 7 persen.
"Data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) waktu itu 4 September untuk Jakarta dan Tangerang, kota Jakarta 7,74 persen dan kota Tangerang 7,75 persen, sehingga yang kami gunakan nilai inflasi terkecil sebesar 7,74 persen," papar dia.
Ia menambahkan penurunan tarif tol golongan IV dan V guna menurunkan beban logistik. Pasalnya, hampir setiap hari truk yang masuk golongan IV dan V melewati tol tersebut karena ada kegiatan pergudangan.
"Ini kesempatan yang harus dimanfaatkan dunia usaha, ini akan bangkitkan perjalanan sekitar bandara," pungkas Danang. (aud/lav)