Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (
PUPR) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta untuk mewajibkan seluruh gedung pencakar langit di ibu kota memiliki landasan
helikopter (helipad). Keberadaan helipad diberikan untuk menaikkan kualitas standar kesiapsiagaan gedung dalam menghadapi bencana.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan untuk bisa mewajibkan gedung punya helipad, harus ada aturan yang mengharuskan penyediaan helipad masuk dalam syarat mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penerbitan aturan itu berada di bawah kendali Pemprov DKI Jakarta.
"Yang utama helipad, kami dorong itu karena kalau terjadi kebakaran kan untuk mencapai ketinggian sulit pakai tangga darurat. Harus ada penyelamatan dari atas," ujar Basuki, Jumat (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan belum semua gedung memiliki helipad saat ini. Namun, jumlah pastinya berapa gedung yang tidak memiliki helipad berada di Pemprov DKI Jakarta.
Walaupun begitu, ia mengklaim mayoritas gedung pencakar langit di ibu kota masih aman dan siap menghadapi bencana, khususnya di Grand Indonesia. Salah satu pusat perbelanjaan itu menjadi sample Kementerian PUPR dalam mengukur kesiapan sejumlah gedung di DKI Jakarta jika terjadi bencana.
"Gedung itu dikelola sangat patuh dalam rangka antisipasi kebakaran gempa bumi dan sebagainya," tutur Basuki.
Dalam evaluasi yang dilakukan Kementerian PUPR bersama Pemprov DKI Jakarta, ada nilai minimal yang ditetapkan sampai satu gedung dianggap aman dari bencana, yakni 50 poin. Jika di bawah 50 poin, maka Kementerian PUPR akan melakukan intervensi.
Jika atas 50 poin artinya dianggap patuh dan siap hadapi bencana.
[Gambas:Video CNN]
"Grand Indonesia tadi mendapatkan nilai 87 poin," jelas dia.
Sementara, untuk Gedung Bina Marga dan Cipta Karya di kompleks Kementerian PUPR hanya mendapatkan skor 59. Angkanya terbilang dekat dengan nilai minimal. "Tapi artinya masih patuh terhadap antisipasi kecelakaan yang minimal 50," imbuh Basuki.
Basuki mengatakan pihaknya akan berupaya mengerek nilai kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dari posisi sekarang. Namun, masih menunggu beberapa rekomendasi yang harus dilakukan.
"Kami nunggu dulu apa saja yang harus dipenuhi," kata Basuki.
Rata-rata nilai kesiapan gedung di Jakarta diklaim Basuki di atas 60 poin. Namun, proses penilaian masih akan berlangsung ke beberapa tempat lain, misalnya gedung Kementerian Keuangan, Menara Bidakara, dan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jatinegara.
"Lalu nanti juga ke kota besar di Makassar, Medan, dan Surabaya," ucapnya.
Ia menambahkan Kementerian PUPR nantinya hanya akan memberikan rekomendasi hal-hal apa saja yang harus dibenahi bagi gedung yang dinilai tak siap dalam menghadapi bencana atau yang mendapatkan poin di bawah 50. Basuki menyebut belum ada sanksi yang akan diberikan.
"Kalau sanksi regulatornya di pemerintah daerah," pungkas Basuki.
(aud/agt)