Kewajiban juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kemudian, aturan tersebut juga tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif.
"Jadi pilihannya dibayar, atau dijitak. Dijitak dengan apa? Dengan sanksi," jelas Hanif, Senin (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, perusahaan juga bisa mendapatkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis dan rekomendasi pembatasan kegiatan usaha hingga penghentian paksa alat produksi.
Memang menurutnya, ada banyak hal yang melandasi perusahaan tidak membayar THR secara tepat waktu. Yang paling utama dihadapi perusahaan adalah masalah arus kas dan laba perusahaan yang kian anjlok.
Namun, Hanif mengatakan, tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayar THR semakin membaik antar tahun. Pada 2018, jumlah pekerja yang melakukan pengaduan terkait THR tercatat 606 aduan atau turun dari 2017 sebanyak 2.390 orang.
[Gambas:Video CNN]
Kemudian, jumlah pengaduan terkait THR di tahun lalu tercatat 318 pengaduan atau turun 25 persen dari tahun sebelumnya 412 pengaduan.
"Meski ada aduan di tahun lalu, tapi seluruh masalah itu sudah selesai, di mana perusahaan akhirnya mau membayar THR. kami harapkan tahun ini tingkat kepatuhan perusahaan meningkat, dan aduan bisa berkurang," tutur dia. (glh/agt)