Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan peserta JKN yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut, menurut dia, bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf dalam keterangan resmi, Senin (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta," tegasnya.
"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore," katanya.
Selain itu, ia menambahkan pihaknya juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta di kantor cabang kabupaten/kota baik di Pulau Jawa maupun Luar Jawa. Layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.
Adapun peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, reaktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, serta penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
"Selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera," terang Iqbal.
[Gambas:Video CNN]
(agi)