Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (
BPJS) Kesehatan memberikan kebebasan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (
JKN) untuk dapat menggunakan fasilitas kesehatan di mana saja sepanjang bekerja sama dengan lembaga tersebut.
Keleluasan tersebut diberikan selama masa libur
Lebaran pada 29 Mei-13 Juni 2019.
Kepala Humas
BPJS Kesehatan M.
Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan peserta
JKN yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (
FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di
FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut, menurut dia, bisa diperoleh peserta di
FKTP yang bekerja sama dengan
BPJS Kesehatan.
"Untuk daftar
FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik
BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi
BPJS Kesehatan
Care Center 1500 400," jelas Kepala Humas
BPJS Kesehatan M.
Iqbal Anas Ma'ruf dalam keterangan resmi, Senin (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan jika tidak terdapat
FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayahnya, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan
FKTP, maka peserta dapat dilayani di
IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. Menurut dia, pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta
JKN-
KIS.
"Selama peserta
JKN-
KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta," tegasnya.
Ia juga mengingatkan pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta yang status
kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta diharapkan disiplin membayar iuran dan selalu membawa kartu
JKN-
KIS.
"Untuk mengecek status
kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran
JKN-
KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile
JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik
BPJS Kesehatan yang dapat di-
download secara gratis di
Playstore dan
Appstore," katanya.
Selain itu, ia menambahkan pihaknya juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta di kantor cabang kabupaten/kota baik di Pulau Jawa maupun Luar Jawa. Layanan khusus bagi peserta
JKN-
KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.
Adapun peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/
PPU dan Penerima Bantuan Iuran/
PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta
PBI yang sedang dirawat inap,
reaktivasi anak
PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, serta penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
"Selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke
BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera," terang
Iqbal.
[Gambas:Video CNN] (agi)