Hal tersebut disampaikan regulator persaingan usaha Australia, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (31/5).
Pengadilan menemukan bahwa antara 2003 dan 2006, Garuda melakukan kesepakatan dengan sejumlah maskapai terkait penetapan harga keamanan, biaya tambahan bahan bakar, serta biaya bea cukai dari Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, menurut dia, Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) menuduh 15 maskapai melakukan kesepakatan dan penetapan harga untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia. Namun, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Federal Court sampai dengan Kasasi ke High Court Australia
Ia menjabarkan Pengadilan Federal Australia pada 31 Oktober 2014 sebenarnya sudah menolak gugatan ACCC yang menguntungkan Garuda Indonesia dan Air New Zealand. dengan pertimbangan pasar yang bersangkutan (yurisdiksi) berada di Indonesia. Namun, dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doktrin effect dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan tersebut.
Kemudian pada 30 Mei 2019, Federal Court Australia menjatuhkan putusan, dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dikenakan denda sebesar 19 juta dolar Australia dan diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC.
"Garuda Indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak fair dan Garuda Indonesia tidak pernah melakukan praktek tersebut dalam bisnisnya, dan tuduhan ini tidak patut," jelas dia.
Menurut dia, denda dalam perkara ini juga seharusnya tidak lebih dari 2,5 juta dolar Australia, dengan pertimbangan bahwa pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar 1,1 juta dolar Australia dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar US$656 ribu.
"Garuda Indonesia sebelumnya telah berkoordinasi intens dengan Kedubes Australia sejak tahun 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak 2016 karena kasus hukum ini menyangkut "Interstate Diplomacy".
Kami juga sebelumnya juga telah berkoordinasi secara rutin dengan KPPU Indonesia," pungkas dia.
[Gambas:Video CNN] (aud/agi)