Dalam situs resmi OJK, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I Anggar B Nuraini mengatakan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-14/NB.1/2019 tanggal 22 April 2019, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha PT Siar Perdana Asuransi sebagai perusahaan pialang asuransi.
"Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan wajib untuk menurunkan papan nama, di kantor pusat maupun kantor lainnya, menyelesaikan seluruh utang dan kewajibannya, termasuk melaporkan hasil pelaksanaannya kepada OJK," ujarnya, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:BPK Ungkap 9 Masalah Terkait Pungutan OJK |
Sementara itu, OJK mencabut sanksi perusahaan pialang asuransi, yaitu PT Saksama Arta. Perusahaan dikenakan SPKU melalui surat bernomor S-73/NB.1/2019 tertanggal 31 Mei 2019.
Berdasarkan data OJK pada 2018 lalu, industri pialang asuransi mencatat aset sebesar Rp6,76 triliun atau naik 10,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Secara laba, industri ini membukukan laba Rp546 miliar atau melejit 37,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp397 miliar.
[Gambas:Video CNN] (bir)