Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bakal merampungkan perubahan Peraturan Pemerintah (
PP) Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan
Pajak Penghasilan (super deductible Tax) dalam Tahun Berjalan pada pekan ini.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga segera merilis Peraturan Menteri Keuangan (
PMK) yang merupakan aturan turunan dari PP tersebut.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan
Kemenko Perekonomian
Iskandar Simorangkir mengatakan revisi PP
sejatinya bisa diselesaikan pekan ini karena secara prinsip masing-masing kementerian yang terlibat sudah menyepakati poin-poin perubahan. "Minggu ini sudah bisa kami selesaikan," ungkap
iskandar di
kantornya, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu,
PMK yang merupakan aturan PP tersebut masih
difinalisasi oleh Badan Kebijakan Fiskal (
BKF) Kementerian Keuangan. Ia mengatakan revisi PP akan berisi soal pemberian pengurangan pajak sebesar 100 persen ditambah 100 persen bagi perusahaan yang berinvestasi di bidang pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan
vokasi.
"Pengurangan biayanya menjadi 200 persen. Kami juga mengatur kompetensi apa yang akan diukur untuk mendapatkan insentif itu," jelasnya.
Kendati begitu, sambung
Iskandar, perubahan PP dan
PMK baru mengatur soal pemberian insentif bagi perusahaan yang berinvestasi melalui pendidikan
vokasi. Sementara itu, ketentuan pemberian insentif untuk perusahaan yang mengembangkan riset di Indonesia masih terus dikaji.
Oleh karenanya, pemerintah akan menerbitkan
PMK terpisah untuk pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang mengembangkan riset di Tanah Air.
"Untuk yang riset masih dalam proses. Saat ini, besaran untuk super
deductiable tax bagi riset belum final," katanya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Susiwijono Moegiarso menambahkan bila rancangan revisi PP sudah rampung, maka selanjutnya akan dibawa ke Presiden
Joko Widodo (
Jokowi) untuk disetujui.
Sedangkan untuk beleid turunan berupa
PMK hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati.
"Tinggal nanti Pak Presiden akan segera menandatangani PP itu,"
pungkasnya.
(lav)