Bersamaan dengan itu, pemerintah juga segera merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan aturan turunan dari PP tersebut.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan revisi PP sejatinya bisa diselesaikan pekan ini karena secara prinsip masing-masing kementerian yang terlibat sudah menyepakati poin-poin perubahan. "Minggu ini sudah bisa kami selesaikan," ungkap iskandar di kantornya, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengurangan biayanya menjadi 200 persen. Kami juga mengatur kompetensi apa yang akan diukur untuk mendapatkan insentif itu," jelasnya.
Oleh karenanya, pemerintah akan menerbitkan PMK terpisah untuk pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang mengembangkan riset di Tanah Air.
"Untuk yang riset masih dalam proses. Saat ini, besaran untuk super deductiable tax bagi riset belum final," katanya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan bila rancangan revisi PP sudah rampung, maka selanjutnya akan dibawa ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk disetujui.
Sedangkan untuk beleid turunan berupa PMK hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Tinggal nanti Pak Presiden akan segera menandatangani PP itu," pungkasnya.
(lav)