Sektor yang akan mendapatkan insentif tersebut adalah; agribisnis, manufaktur, pariwisata, pelayanan kesehatan, perdagangan elektronik (e-commerce), dan ekspor berbasis padat karya. Dengan insentif ini, Sri Mulyani berharap seluruh sektor tersebut mau berinvestasi di pelatihan vokasi dan membantu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) ahli di Indonesia.
"Kami hanya ingin pihak swasta ini membangun SDM di Indonesia, kami akan berikan deductible tax jika perusahaan (di sektor-sektor tersebut) melakukan training," jelas Sri Mulyani, Rabu (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika nilai PKP semakin rendah, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar perusahaan bisa semakin menyusut. Adapun, faktor pengurang pajak yang dimaksud berupa biaya yang telah dikeluarkan perusahaan dalam satu tahun buku.
Dengan formula tersebut, total faktor pengurang PPh bisa mencapai 200 persen, sehingga nantinya yang dibayar bisa semakin rendah. "Misalnya saat perusahaan melakukan training dan vokasi dan Anda mengeluarkan biaya Rp100 juta, maka dihitungnya (sebagai faktor pengurang pajak) ini tak hanya Rp100 juta, tapi dua kali Rp100 juta," jelas dia.
Selain menentukan jumlah sektor, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan pihaknya juga telah menentukan jenis perusahaan yang bisa memanfaatkan fasilitas ini. Pertama, fasilitas fiskal ini akan terbuka bagi perusahaan swasta yang membuka fasilitas pelatihannya sendiri (in house training) untuk peserta umum.
Kedua, insentif fiskal ini juga akan terbuka lebar bagi perusahaan swasta yang berkontribusi pada pelatihan vokasi, baik dalam bentuk uang maupun barang. "Tapi syarat ini tentu masih kami godok, tapi tentu jika ada perusahaan-perusahaan seperti yang dimaksud maka ini bisa dipertimbangkan dapat super tax deduction," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
(glh)