Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan perubahan aturan tersebut sudah selesai digodok di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hasil perubahan PP juga sudah diajukan ke Kepala Negara. Selanjutnya, PP tersebut tinggal menunggu tanda tangan persetujuan Jokowi.
"Tunggu saja, sudah (diberikan ke presiden). Semester ini mungkin (diterbitkan)," ucap Airlangga singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iskandar mengatakan revisi PP akan berisi soal pemberian pengurangan pajak sebesar 100 persen ditambah 100 persen bagi perusahaan yang berinvestasi di bidang pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan vokasi.
Kendati begitu, sambung Iskandar, perubahan PP dan PMK baru mengatur soal pemberian insentif bagi perusahaan yang berinvestasi melalui pendidikan vokasi. Sementara itu, ketentuan pemberian insentif untuk perusahaan yang mengembangkan riset di Indonesia masih terus dikaji.
Oleh karena itu, pemerintah akan menerbitkan PMK terpisah untuk pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang mengembangkan riset di Tanah Air.
"Untuk yang riset masih dalam proses. Saat ini, besaran untuk super deductible tax bagi riset belum final," terangnya. (uli/lav)