Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Darmin Nasution memperbolehkan para
maskapai berbiaya rendah
(Low Cost Carrier/LCC) untuk menurunkan harga tiket pesawat yang dijual ke masyarakat melalui program promo potongan harga atau diskon. Asal, diskon diberikan secara terus menerus, sehingga masyarakat tetap memiliki pilihan harga tiket murah.
"Ya boleh saja dia bilang promo, tapi harus terus. Ya tidak bisa hanya sekali saja," ucap Darmin di kantornya, Rabu (26/6).
Ia juga mengaku pemerintah tak keberatan bila penurunan harga tiket pesawat dari maskapai LCC nasional dilakukan hanya pada waktu penerbangan tertentu. Namun, maskapai harus bisa menjamin harga tarif penerbangan yang rendah tersedia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia (maskapai LCC) mau namanya promo juga boleh, tapi ya itu yang jam sekian tiap hari itu ada (penurunan). Boleh juga tidak 100 persen dalam pesawat itu, misalnya 50 persen sampai 60 persen dari kursi (berharga rendah)," ungkapnya.
Di sisi lain, ia kembali menegaskan bahwa per 1 Juli 2019, para maskapai LCC nasional harus sudah melakukan penurunan harga tiket pesawat. Sebelum menurunkan, maskapai harus menyampaikan rincian rute dan penurunan harga tiket pesawat ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti mengatakan Lion Air sudah melakukan penurunan harga tiket pesawat melalui program promo. Namun, ia enggan merinci besaran penurunan harga.
"Sudah ada diskon kan dari Lion, sudah diumumkan juga," katanya.
Sementara untuk maskapai LCC lain, pemerintah masih terus menunggu laporan terkait penurunan harga tiket tersebut. Kendati begitu, Polana menyatakan penurunan harga tiket pesawat ini diatur berdasarkan kebijakan internal masing-masing maskapai.
Artinya, pemerintah tidak akan mengeluarkan aturan khusus terkait hal ini. Menurutnya, perhitungan penurunan harga tiket pesawat diserahkan ke maskapai asal tetap menaati ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang diatur pemerintah.
Peraturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. "Ini kebijakan maskapai masing-masing. Tidak (ada aturan baru), kami kan sudah menetapkan batas atas dan bawah," jelasnya.
Kendati begitu, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan perusahaan belum memberikan promo penurunan harga tiket dalam rangka mengimplementasikan himbauan dari pemerintah. Namun kebetulan, maskapai memang tengah memberi promo dalam rangka perayaan hari ulang tahun ke-19.
"Kalau penurunan terbaru akan kami update lagi, tapi Lion Air sudah melakukan promo (dalam rangka hari ulang tahun)," katanya kepada
CNNIndonesia.com.
[Gambas:Video CNN]Berdasarkan data Lion Air, promo dalam rangka hari ulang tahun diberikan berupa penurunan harga tiket untuk penerbangan rute-rute tertentu saja. Asal, calon penumpang membeli pada kurun waktu H-10 sebelum keberangkatan.
Beberapa rute penerbangan yang mendapat promo penurunan harga tiket, yaitu Jakarta-Semarang menjadi Rp396 ribu per penumpang, Jakarta-Palembang Rp417 ribu per penumpang, dan Jakarta-Surabaya Rp583 ribu per penumpang.
Kemudian, berlaku pula untuk rute Jakarta-Lombok Rp695 ribu per penumpang, Jakarta-Padang Rp725 ribu per penumpang, Jakarta-Medn Rp896 ribu per penumpang, dan lainnya.
(uli/agi)