Jakarta, CNN Indonesia -- Kalangan
perbankan nasional berharap kebijakan memangkas
biaya transfer dana nasabah melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) tidak serta merta menghilangkan potensi pendapatan perusahaan.
Sebelumnya, Bank Indonesia berencana memangkas biaya transfer dana nasabah melalui sistem kliring dari semula Ro5.000 menjadi Rp3.500 per transaksi. Kebijakan itu akan berlaku mulai 1 September 2019.
Artinya, bank akan kehilangan pendapatan sekitar Rp1.500 per transaksi atau 30 persen dari yang biasa bisa dikantongi bank. Padahal, pendapatan dari layanan transfer dana nasabah melalui sistem kliring merupakan salah satu sumber pendapatan non bunga (
fee based income) bagi lembaga keuangan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk melihat jelas ada risiko penurunan pendapatan akibat pemangkasan biaya tersebut. Terlebih, bila penurunan biaya itu tidak disertai dengan peningkatan volume transaksi.
"Memang akan terdapat pengurangan biaya dari transaksi kliring kredit," ucap Direktur Teknologi Informasi & Operasi BNI Dadang Setiabudi kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (27/6).
Kendati begitu, Dadang mengatakan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu berharap pemangkasan biaya transfer justru bisa meningkatkan gairah transaksi masyarakat. Maklum saja, biaya transfer menjadi hal yang kerap dipertimbangkan nasabah.
Menurut Dadang, biaya transfer yang lebih murah akan mendorong transaksi, sehingga bisa mengompensasi potensi penurunan pendapatan bagi bank.
Selain itu, bank pelat merah itu juga berharap pendapatan tidak serta merta menurun karena BI turut memberikan dua kebijakan lain, yakni, meningkatkan batas maksimal jumlah transfer, penambahan frekuensi periode transaksi, dan percepatan proses transfer. Batas maksimal jumlah transfer dinaikkan menjadi Rp1 miliar dari semula Rp500 juta per transaksi.
Sementara itu, batas maksimal untuk layanan kliring warkat debit dan layanan penagihan reguler tetap Rp500 juta per transaksi. Kemudian, waktu transfer dipercepat dari semula dua jam menjadi satu jam saja.
Lalu, frekuensi transaksi juga ditambah dari lima kali menjadi sembilan kali sehari, yaitu dari pukul 08.00 sampai 16.45.
"Perubahan fitur ini diharapkan akan meningkatkan transaksi yang diharapkan tidak berdampak negatif terhadap pendapatan bank," terangnya.
Kendati begitu, Wakil Direktur Utama BNI Herry Sidharta menambahkan perseroan sejatinya tidak begitu khawatir dengan prospek fee based income bank ke depan. Sebab, biaya transfer kliring tidak menjadi kontributor utama bagi kinerja fee based income.
"Aktivitas transfer ini relatif masih kecil hanya 1 persen terhadap fee based income bank," tambahnya.
Senada, PT Bank Mayapada Internasional Tbk juga tak memungkiri ada bayang-bayang penurunan pendapatan bagi bank dari transaksi transfer kliring. Namun, seperti halnya BNI, Mayapada juga berharap agar penurunan biaya justru bisa meningkatkan volume transaksi.
Di sisi lain, perusahaan melihat ada peluang peningkatan volume transaksi transfer via kliring dari kondisi perekonomian yang masih cukup stabil.
"Sepanjang bisnis meningkat, maka transaksi kliring otomatis akan meningkat. Orang pasti jadi ada keperluan untuk kliring," kata Direktur Utama Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi.
PT Bank Central Asia Tbk atau BCA belum bisa memperkirakan kondisi pendapatan bank dari aktivitas kliring ke depan.
"Kami belum tahu, kalau biaya turun, jumlah transaksi naik tidak? Kalau tidak naik ya income turun, kalau naik bisa terkompensasi," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]Di sisi lain, masing-masing bank sepakat peningkatan kualitas layanan tentu bisa menjadi langkah antisipasi dari bank agar bisa menarik masyarakat tetap melakukan transfer dana melalui kliring.
Sebelumnya, bank sentral nasional mengeluarkan sejumlah aturan soal kliring, mulai dari pemangkasan biaya transfer, penambahan frekuensi dan waktu transaksi, peningkatan batas transfer, hingga percepatan proses transfer dana.
Berbagai ketentuan itu dituang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia (BI).
(uli/lav)