Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi 12 Juni lalu tersebut, diatur bahwa pemerintah akan menyediakan dan mendistribusikan LPG untuk kapal penangkap ikan dan mesin pompa air bagi petani sasaran yang menggunakan LPG 3 kilogram. Untuk LPG bagi kapal penangkap ikan, penyediaan dan pendistribusian diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis oleh pemerintah.
Paket perdana gratis berisi mesin kapal, konverter kit kapal penangkap ikan dan pemasangannya, tabung LPG 3 kilogram beserta isinya dan peralatan pendukung. Sementara itu, untuk pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG mesin pompa air bagi petani, diawali dengan pemberian pakat perdana secara gratis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendapatkan bantuan, dalam peraturan tersebut diatur bahwa petani dan nelayan sasaran harus memenuhi beberapa syarat.
Nelayan yang menjadi sasaran dari pemberian bantuan ini adalah mereka yang pekerjaannya benar-benar nelayan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari dan memiliki kapal dengan ukuran maksimal 5 gros ton.
Sementara itu, untuk petani disyaratkan memiliki lahan dengan luas maksimal 0,5 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan. Kepemilikan lahan ditunjukkan dengan bukti sertifikat hak atas tanah, memiliki identitas petani, memiliki mesin pompa air yang menggunakan BBM dan belum pernah menerima bantuan sejenis dari pemerintah pusat maupun daerah.
Jokowi dalam pertimbangannya menyatakan aturan diterbitkan untuk menjamin ketahanan energi nasional. "Serta untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan sasaran dan petani sasaran," katanya seperti dikutip dari aturan tersebut, Kamis (4/7).
Selain itu, kebijakan juga dilakukan untuk menjamin konversi penggunaan LPG baik untuk kapal penangkap ikan maupun mesin pompa air untuk petani.
[Gambas:Video CNN]
(agt)