Kepala BPRD Faisal Syafruddin mengatakan, lembaganya mendukung penuh pembentukan tim tersebut karena pihaknya tak bisa sendirian melakukan pemungutan pajak sekaligus mencapai target yang dibidik setiap tahunnya. Untuk itu, menurutnya, keberadaan tim khusus akan bisa memaksimalkan realisasi penerimaan pajak kawasan metropolitan itu.
Keberadaan tim semakin diyakini akan membantu lantaran anggota tim akan berasal dari perwakilan sejumlah lembaga yang bersinggungan dengan potensi pajak di DKI Jakarta, seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Faisal meyakini, tim tersebut nantinya akan membuat target penerimaan pajak DKI Jakarta tercapai. Pasalnya, pada tahun lalu, BPRD tak bisa mencapai target yang dibidik, meski ada peningkatan penerimaan.
Sebelumnya, Anies telah meneken Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1068 Tahun 2019 tentang Tim Kerja Percepatan dan Pelampauan Penerimaan Pendapatan Daerah pada 22 Juni lalu. Berdasarkan aturan tersebut, tim khusus akan diketuai oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
Tim bertugas membuat rekomendasi serta langkah konkret untuk mempercepat dan meningkatkan penerimaan pajak. Tim juga bertugas melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas pemungutan pajak daerah.
Biaya yang digunakan untuk melaksanakan tugas tersebut dibebankan pada APBD. Pembentukan, kata Anies, dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta pada 2018 sejatinya berhasil melampau target Rp38,12 triliun, yakni mencapai Rp38,28 triliun. Jumlah itu juga lebih tinggi dari realisasi 2017 sebesar Rp36,33 triliun.
Realisasi tak sesuai harapan juga terjadi pada penghimpunan pajak penerangan jalan dan parkir. Tercatat pada 2018 kemarin penerimaan yang berhasil dihimpun DKI Jakarta dari pos tersebut masing-masingnya sebesar Rp787 miliar dan Rp513 miliar. Padahal, targetnya mereka bisa mendapatkan Rp825 miliar dan Rp550 miliar.
[Gambas:Video CNN] (asr)