Pemberian modal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Dalam pp yang ditandatangani Jokowi 25 Juni lalu, modal diberikan untuk dua peruntukkan. Pertama, sebesar Rp1,5 triliun digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha LPEI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi, dalam pertimbangan pp tersebut, mengatakan modal diberikan untuk memperkuat struktur permodalan LPEI.
LPEI sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 787 Tahun 2017 7 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia diberi tugas khusus oleh pemerintah. Lembaga tersebut diberikan tugas untuk menyediakan fasilitas ekspor berbentuk pembiayaan, penjaminan dan asuransi untuk mendorong ekspor ke negara kawasan Afrika.
Penugasan diberikan guna mendorong ekspor ke kawasan tersebut. Sebelum mendapatkan tambahan modal Rp2,5 triliun pada APBN 2019, LPE juga pernah mendapatkan suntikan sebesar Rp3,2 triliun.
Suntikan modal yang juga berbentuk PMN tersebut diberikan dengan menggunakan dana yang berasal dari APBN 2017.
[Gambas:Video CNN] (agt)