Hal itu terdapat dalam permintaan tanggapan masyarakat atas Rancangan Peraturan OJK (POJKT tentang Lembaga Pendanaan Efek pada Senin (17/4).
Dalam Rancangan POJK tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyatakan melalui pasal 25 bahwa sumber pendanaan LPE dapat berasal dari pinjaman dari bank, dan/atau lembaga keuangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, LPE diwajibkan memenuhi rasio permodalan dengan perbandingan antara jumlah pinjaman yang diterima dibandingkan ekuitas (gearing ratio) LPE.
Transaksi marjin adalah transaksi pembelian efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh perusahaan efek. Sementara transaksi short selling adalah transaksi penjualan efek yang tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan.
"LPE dapat memberikan pendanaan transaksi efek lainnya dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan," imbuh Muliaman.