Ekspor Produk Halal Diyakini Bisa Melesat dengan Sertifikat

CNN Indonesia
Rabu, 10 Jul 2019 06:01 WIB
Sertifikat halal diyakini dapat mengerek pertumbuhan ekspor produk halal ke negara anggota OKI. Bahkan, diperkirakan ekspornya bisa melesat dua kali lipat.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sertifikat jaminan produk halal diyakini bisa mengerek pertumbuhan ekspor produk halal Indonesia ke negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI). Tak tanggung-tanggung pertumbuhan ekspor bahkan disebut bisa melesat hingga dua kali lipat.

Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center Sapta Nirwandar mengatakan ekspor produk halal tahun lalu tumbuh 5 persen menjadi sebesar US$7,6 miliar atau setara Rp106,4 triliun (kurs Rp14 ribu per dolar AS).

Diperkirakan, ekspor produk halal ke negara OKI bisa tumbuh 10 persen dengan pemberlakuan sertifikat halal. "Asalkan jangan dianggap sertifikat halal memperbesar cost (biaya), tetapi memperbesar pasar dan menjamin pasar," imbuh dia, Selasa (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menjalankan sertifikasi halal, ia mengimbau pemerintah agar fokus pada peningkatan nilai tambah produk halal. Sebab, selama ini mayoritas ekspor produk halal masih dalam bentuk bahan mentah, seperti kopi, teh, ikan, dan minyak kelapa sawit.


"Jadi, ekspor dalam kategori halal industri masih konvensional. Padahal, banyak produk hilir, kenapa kita tidak bisa ekspor hijab, farmasi, dan kosmetik," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan OKI Kadin Indonesia Fachry Thaib menyatakan sertifkasi halal akan meningkatkan jaminan pada produk ekspor Indonesia, sehingga bisa bersaing di pasar.

Ia menuturkan produk Indonesia pernah ditolak di Pakistan dan UEA lantaran tidak memiliki sertifikat halal. Padahal, dua negara itu merupakan negara langganan ekspor Indonesia.

"Eksportir makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal. Jangan sampai pembeli luar negeri beli dari yang lain, karena begitu impor dari negara lain, misalnya Malaysia dan Thailand, maka dia tidak akan balik lagi," kata Fachry.


Aturan Sertifikasi Halal

Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Sukoso mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Targetnya, aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri (PM) itu bisa diterbitkan pada akhir bulan ini. "Kami merancang semua program yang terkait dengan amanah dalam UU," ujarnya.

Dalam implementasinya nanti, BPJPH akan dibantu oleh auditor halal atau orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Tahun lalu, BPJPH mencatat 120 auditor halal terdaftar.
[Gambas:Video CNN]
"Tahun ini kami targetkan 600 auditor halal, sehingga jumlahnya menjadi 720 auditor halal," jelas Sukoso.

Selain auditor halal, BPJPH juga akan membantu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Satu LPH nantinya akan terdiri dari minimal tiga auditor halal. Targetnya, tahun ini 240 LPH dapat terbentuk untuk membantu tugas BPJPH.

Sertifikasi halal sendiri bakal dimulai pada 17 Agustus 2019 mendatang. Pada tahap awal, pemerintah mewajibkan sertifikat halal pada produk makanan dan minuman secara bertahap dalam lima tahun. Saat ini, sertifikasi halal masih bersifat sukarela.

Sejalan dengan itu, BPJPH juga terus melakukan diskusi dengan kementerian terkait untuk persiapan wajib sertifikasi halal pada produk lainnya.


"Kami sedang melakukan diskusi dengan Kementerian Kesehatan terkait sertifikasi halal produk farmasi dan kosmetik," tutur dia.

Dalam Pasal 68 PP Nomor 31 tahun 2019 disebutkan produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas barang dan jasa.

Barang yang wajib mengantongi sertifikat halal meliputi produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.

Sedangkan jasa yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi layanan usaha yang terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, dan penjualan, dan penyajian. (ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER