Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah memang mengupayakan sertifikasi lahan dilakukan sesegera mungkin setelah perjanjian utang antara pemerintah dan Lapindo terjadi empat tahun silam. Hal ini untuk berjaga-jaga jika nantinya Lapindo benar-benar tidak bisa melunasi utangnya.
Kala itu, pemerintah menetapkan objek sertifikasi lahan adalah tanah dan bangunan yang sudah dibeli Lapindo sebagai bagian dari ganti rugi kepada warga terdampak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini yang menyebabkan sertifikasi baru dilakukan sekarang, meski sejak awal kami sudah upayakan sertifikasi. Tentu ini (sertifikasi) bukanlah proses yang mudah," imbuh Isa, Jumat (12/7).
Setelah sertifikasi rampung, pemerintah dan Lapindo masing-masing akan melakukan valuasi terhadap lahan jaminan tersebut. "Dan apakah jaminan ini cukup, kami akan lihat. Tentu jika lahan ini tidak cukup membayar, kami akan meminta aset yang lain," terang dia.
Kemudian, ia juga menjelaskan mekanisme piutang negara ketika hal tersebut tidak kunjung dikembalikan peminjam.
[Gambas:Video CNN]
Ketika satu pihak tidak bisa membayar utangnya dengan negara, biasanya urusannya akan diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara yang beranggotakan Menteri Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Pemerintah Daerah.
Namun, hal tersebut hanya berlaku jika utang tersebut bersifat generik. Sementara itu, utang Lapindo disebutnya cukup spesifik, yakni demi menalangi ganti rugi warga terdampak. Isa sendiri juga belum tahu, apakah nantinya utang Lapindo juga bisa dibukukan ke Panitia Urusan Piutang Negara.
"Tapi kami tidak akan negosiasi (dengan Lapindo), ini semua akan kami jalankan sesuai perjanjian," tandas dia.
Sebelumnya, pada 2015, pemerintah memberikan dana talangan bagi Lapindo yang memiliki tenggat waktu Juli 2019. Utang sebesar Rp773,83 miliar tersebut merupakan bagian dari dana talangan untuk perusahaan dalam mengganti rugi warga yang terkena semburan lumpur Sidoarjo. (glh/bir)