Sebelumnya, INACA melaporkan ada dugaan maladministrasi pada Kepmenhub Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Menurut INACA, aturan itu melanggar ketentuan bisnis secara korporasi.
Melalui aturan itu, tarif batas atas harga tiket pesawat maskapai dengan pelayanan penuh (full service) diturunkan hingga 16 persen. Selain itu, pemerintah juga 'memaksa' maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC) untuk menyediakan tiket penerbangan murah sekitar 50 persen dari tarif batas atas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Darmin menilai aturan itu tidak melanggar apapun. Pasalnya, pemerintah memang sejak dulu sudah menerapkan aturan tarif batas atas bagi maskapai nasional untuk melindungi persaingan di dalam negeri.
"Ya laporkan saja, yang namanya TBA itu kan dari dulu ada aturannya. Ngerti tidak? Ada hal-hal yang diatur oleh pemerintah karena dianggap dalam kelompok administered price," ujar Darmin di kantornya, Senin (15/7) malam.
Pada kedua komponen harga itu, pemerintah memang memberikan intervensi dalam bentuk penyesuaian subsidi. "Misalnya Pertamina, premium itu berapa harganya, ada aturannya. Listrik, ada aturannya. Begitu juga angkutan udara. Jadi ya sudah sana bahas saja (dengan Ombudsman)," katanya.
Sementara Ombudsman mengaku telah menerima laporan dugaan maladminstrasi dari INACA. Aduan tersebut juga sudah lolos verifikasi. Namun, tindak lanjutnya masih perlu menunggu hasil pembahasan oleh tim khusus.
[Gambas:Video CNN] (agi/agi)