Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan membuat aturan baru terkait
impor barang melalui skema
perdagangan elektronik (
e-commerce). Saat ini kementerian/lembaga terkait sedang menyusun rancangan beleid berdasarkan referensi aturan di negara-negara tetangga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan kementerian tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang berisi ketentuan impor barang melalui e-commerce. Aturan ini dibuat karena lalu lintas impor barang melalui e-commerce di Indonesia tengah berkembang pesat.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi di kementeriannya, Darmin mengatakan ada beberapa tipe impor yang terjadi saat ini. Pertama, impor dalam jumlah besar melalui importir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, impor dalam jumlah tertentu yang diambil dari e-commerce internasional. Ketiga, impor perseorangan dari e-commerce asing. Keempat, impor 'borongan'.
Kendati begitu, ia menggarisbawahi bahwa pertumbuhan jumlah volume dan nilai impor barang melalui e-commerce sejatinya belum meningkat drastis. Apalagi sampai menyaingi impor barang secara konvensional melalui masing-masing importir.
Namun, menurut Darmin, kondisi saat ini sudah menjadi waktu yang tepat bagi pemerintah untuk mengatur arus lalu lintas impor barang melalui e-commerce. "Makanya kami siapkan RPP walau belum tahap final sekali," ungkap Darmin di kantornya, Rabu (17/7).
Untuk menyusun aturan main yang baru, pemerintah juga melakukan studi perbandingan dengan negara-negara tetangga. Hal ini dilakukan agar pemerintah memiliki referensi aturan mengenai lalu lintas barang impor via e-commerce yang diterapkan masing-masing negara.
"Benchmark ini agar kami jangan terlalu longgar dan jangan berlebihan dibandingkan negara lain. Kami lihat Malaysia, Thailand, dan Australia," katanya.
Sayangnya, Darmin belum bisa memastikan tenggat waktu penerbitan aturan. Namun, ia mengaku bakal menjadikan aturan ini sebagai salah satu pembahasan prioritas di kementeriannya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan telah meminta seluruh pelaku e-commerce di dalam negeri untuk melakukan integrasi data kepada lembaganya. Tujuannya untuk mencegah terjadinya impor dengan volume yang dipecah-pecah alias spliting dan impor dengan harga miring.
"Kami mencoba agar tercipta persaingan usaha yang sehat, jadi menurut saya ini harus diperhatikan produk nasional," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah akan memberikan kemudahan bagi e-commerce yang bergabung dengan sistem integrasi data elektronik milik DJBC, seperti proses verifikasi yang lebih simpel. Sebaliknya, pemerintah akan memberikan disinsentif jika e-commerce menolak bersikap kooperatif.
[Gambas:Video CNN]"Jika tidak mau terbuka kami pakai cara lain untuk memastikan harga sesuai transaksi dan itu ada tambahan usaha. Dia
(e-commerce) juga harus ada konsekuensi. Jadi, itu lebih menyusahkan bagi yang tidak mau bergabung dengan program ini," jelasnya.
(uli/lav)