Pembahasan Revisi UU Minerba Terganjal Pemerintah

CNN Indonesia
Kamis, 18 Jul 2019 19:37 WIB
Pembahasan revisi UU Mineral dan Batu bara sampai saat ini masih terganjal. Ganjalan datang dari daftar inventarisasi masalah pemerintah yang belum sinkron.
Ilustrasi pertambangan. (CNN Indonesia/Diemas Kresna Duta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) masih terganjal. Ganjalan datang dari Daftar Investarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

Saat ini DIM dari pemerintah belum sinkron. Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan komisinya telah menyerahkan DIM RUU Minerba untuk dibahas pemerintah sejak April 2018 lalu.

Namun, pemerintah baru menyerahkan DIM tanpa paraf pada Juni 2019. DIM itu pun baru berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DIM yang dimasukkan belum atas kesepakatan menteri-menteri terkait yang ditugaskan Presiden yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Perindustrian," ujar Gus usai menghadiri Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Gedung DPR, Kamis (18/7.


Sedianya, rapat kerja tersebut juga mengundang Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun, keduanya berhalangan hadir.

Melihat masalah tersebut, Komisi VII sepakat untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan sinkronisasi DIM. Jika pemerintah dapat menyelesaikannya dengan cepat, Komisi VII DPR periode 2014 - 2019 akan berusaha membahasnya di sisa waktu yang ada.

Sebagai catatan, anggota DPR periode 2019 - 2024 akan dilantik pada Oktober mendatang.

Sementara itu, Jonan mengungkapkan, secara garis besar, terdapat 12 poin DIM RUU Minerba. Adapun total DIM pemerintah mencapai 884 poin.


Dari pemerintah mengusulkan 6 poin. Pertama, penyelesaian permasalahan antar sektor. Kedua, penguatan konsep wilayah pertambangan.

Ketiga, meningkatkan pemanfaatan batu bara sebagai sumber energi nasional. Keempat, memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah minerba. Kelima, mendorong kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan penemuan deposit minerba.

Keenam, pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan.

Sementara, enam poin lainnya merupakan usulan pemerintah dan DPR. Pertama, mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kedua, tersedianya rencana pertambangan minerba.

[Gambas:Video CNN]

Ketiga, penguatan peran pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah. Keempat, pemberian insentif kepada pihak yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang.

Kelima, penguatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terakhir, perubahan kontrak kerja/ Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam rangka kelanjutan operasi.

Jonan mengungkapkan masih ada beberapa poin DIM yang belum disepakati oleh menteri yang mendapatkan Amanat Presiden (Ampras) untuk membahas RUU Minerba. Pertama, mengenai hilirisasi yang terkait dengan Kementerian Perindustrian.

Kedua, dengan Kementerian Dalam Negeri, mengenai pembagian kewenangan perizinan terkait dengan Undang-undang Otonomi Daerah dan Undang-undang Pemerintah Daerah. Ketiga, kesepakatan tentang penerimaan negara yang melibatkan Kementerian Keuangan.


"Saya diberi tahu bahwa Menteri Keuangan (Sri Mulyani) masih mempelajari hal ini (penerimaan negara)," ujar Jonan.

Untuk mempercepat pembahasan, Jonan mengusulkan agar Pimpinan DPR berkonsultasi langsung kepada Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, menteri-menteri terkait memiliki laju yang sama untuk menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini.

Namun, usulan Jonan tak disetujui oleh Komisi VII karena menilai Presiden juga memberikan amanat kepada menteri-menteri terkait.

"Menurut saya, kalau ruu ini mau lanjut harus dengan kecepatan penuh," ujarnya.


Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengakui pemerintah belum bulat dalam mengirim DIM karena masih ada beberapa catatan dari kementerian lain. Dari sisi perindustrian, harus ada sinkronisasi dengan UU Industri pada poin hilirisasi.

"Isu penting di pemerintah sudah jelas. Dari hilirisasi tidak masalah tinggal penerimaan negara bagaimana kita dorong keterkaitannya dengan nilai tambah dan efek berganda (pada perekonomian)," ujarnya.

Airlangga mengungkapkan salah satu industri yang berhasil mendorong nilai tambah adalah industri nikel di mana bijih nikel sudah bisa diolah menjadi besi baja yang sudah diekspor ke Amerika, Eropa, dan India.

"Tanpa dukungan hilirisasi (nikel) ini tidak terjadi," ujarnya.

(sfr/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER