Berdasarkan keterangan Kementerian Perdagangan China yang dikutip dari Reuters, Senin (22/7), bea masuk anti-dumping berkisar 18,1 persen hingga 103,1 persen dan akan dikenakan pada produk billet besi baja dan pelat besi baja hot-rolled. Rencananya, kebijakan akan berlaku mulai 23 Juli 2019.
Keputusan pengenaan bea masuk tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan perusahaan pelat merah China Shanxi Taigang Stainless Steel yang disampaikan pada Juli tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Billet besi baja dan pelat besi baja hot-rolled biasanya digunakan sebagai bahan baku untuk membuat pelat besi baja cold-rolled. Selain itu, produk yang akan dikenakan bea masuk anti-dumping itu juga digunakan untuk pembangunan kapal, kontainer, rel, pembangkit listrik, dan industri lain.
Namun, produksi domestik tak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Karenanya, tahun lalu, China mengimpor 1,85 juta ton besi baja, melonjak 53,7 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Perdagangan, ekspor besi dan baja Indonesia pada 2018 meningkat 72,4 persen secara tahunan menjadi US$5,75 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 3,2 persen dari total ekspor Indonesia tahun lalu yang mencapai US$180,06 miliar.
[Gambas:Video CNN] (sfr/agt)