Jakarta, CNN Indonesia --
China bakal mengenakan
bea masuk anti-dumping pada impor beberapa produk besi baja asal Indonesia. Kebijakan serupa juga akan dikenakan untuk impor produk
besi baja asal Uni Eropa, Jepang dan Korea Selatan.
Berdasarkan keterangan Kementerian Perdagangan China yang dikutip dari
Reuters, Senin (22/7), bea masuk anti-dumping berkisar 18,1 persen hingga 103,1 persen dan akan dikenakan pada produk
billet besi baja dan pelat besi baja
hot-rolled. Rencananya, kebijakan akan berlaku mulai 23 Juli 2019.
Keputusan pengenaan bea masuk tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan perusahaan pelat merah China Shanxi Taigang Stainless Steel yang disampaikan pada Juli tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Badan investasi telah menetapkan keputusan akhir bahwa terjadi dumping pada produk yang diinvestigasi dan telah menyebabkan gangguan substantif pada industri di China," ujar Kementerian Perdagangan China dalam pernyataannya seperti dikutip dari Reuters, Senin (22/7).
Billet besi baja dan pelat besi baja
hot-rolled biasanya digunakan sebagai bahan baku untuk membuat pelat besi baja cold-rolled. Selain itu, produk yang akan dikenakan bea masuk anti-dumping itu juga digunakan untuk pembangunan kapal, kontainer, rel, pembangkit listrik, dan industri lain.
Saat ini, China merupakan produsen besi baja terbesar di dunia. Tahun lalu, Asosiasi Besi Baja China mencatat produksi besi baja asal Negeri Tirai Bambu mencapai 26,71 juta ton atau meningkat 2,4 persen secara tahunan.
Namun, produksi domestik tak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Karenanya, tahun lalu, China mengimpor 1,85 juta ton besi baja, melonjak 53,7 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Perdagangan, ekspor besi dan baja Indonesia pada 2018 meningkat 72,4 persen secara tahunan menjadi US$5,75 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 3,2 persen dari total ekspor Indonesia tahun lalu yang mencapai US$180,06 miliar.
[Gambas:Video CNN] (sfr/agt)