Jakarta, CNN Indonesia -- PT
PLN (Persero) berjanji akan memberi kompensasi atas kejadian
listrik padam secara massal yang terjadi pada Minggu (4/8) lalu. Besarannya berkisar 20 persen-35 persen dari biaya beban atau rekening minimum pelanggan dan akan diberlakukan pada siklus tagihan Agustus 2019.
Ketentuan itu sudah tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.
Lantas, bagaimana mekanisme kompensasi tersebut?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan PLN akan memberi kompensasi sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum bagi golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (
tarrif adjustment).
Sementara itu, kompensasi akan diberikan sebesar 20 persen kepada konsumen golongan
non-tariff adjustment, atau golongan subsidi.
Hanya saja, mekanisme kompensasi ini berbeda untuk pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar yang menggunakan token.
Untuk pelanggan pascabayar, PLN secara otomatis mengurangi tagihan dan akan tercantum di dalam akun bernama 'Rupiah Kompensasi TMP' sebagai komponen pengurang tagihan listrik.
Misalnya, jika jumlah tagihan listrik pengguna golongan tarif adjustment sebesar Rp1 juta, maka akun 'Rupiah Kompensasi TMP' secara otomatis akan berisi nilai Rp350 ribu. Dengan demikian, tagihan listrik pokok pada Agustus akan sebesar Rp650 ribu.
Hanya saja, tagihan tersebut belum mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan tagihan lain-lain.
Jika pelanggan membayar listrik melalui ATM atau m-banking, maka tagihan listrik yang tertera sudah dikurangi dengan diskon kompensasi.
"Jadi memang pelanggan tidak usah
ngapa-ngapain, sudah kami potong secara otomatis," jelas Yuddy kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/8)
 (Dok. Istimewa). |
Khusus untuk konsumen listrik golongan prabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk tambahan kuota listrik pada saat membeli token listrik.
Misalnya, satu rumah tangga menggunakan daya 1.300 Volt Ampere (VA). Dalam perhitungannya, PLN menggunakan asumsi energi minimum selama 40 jam. Sehingga dasar perhitungannya adalah 1.300 dikali 40, yakni 52.000 VA.
Nilai tersebut dikonversi menjadi satuan energi listrik, yakni 52 kiloWatthour (kWh). Dengan demikian, kompensasi 35 persen yang diterima sang pelanggan adalah tambahan daya sebesar 18,2 kWh.
Ketika membeli token, lanjut Yuddy, nanti akan ada dua kode yang muncul di dalam struk. Kode pertama adalah kode token listrik sesuai nominal pembelian, sedangkan kode kedua digunakan untuk mengaktifkan tambahan daya sebesar 18,2 kWh tersebut.
"Nah setelah itu, si pelanggan bisa memasukan dua kode itu di dalam rumahnya. Jadi dia mendapatkan daya listrik sesuai nominal pembelian token plus kompensasinya," jelas dia.
 (Dok. Istimewa). |
Yuddy mengungkapkan PLN sudah mengantongi data-data pelanggan yang berhak menerima kompensasi. Jika diakumulasi, pemberian kompensasi baik yang berupa pengurang tagihan pelanggan pascabayar maupun penambah kuota listrik pelanggan prabayar, setara dengan Rp865 miliar.
"Kami harap semua pelanggan langsung dapat kompensasi. Yang dapat ini kan memang yang mengalami pemadaman yang cukup lama. Kami sudah siapkan dana Rp865 miliar untuk 22 juta pelanggan," pungkas dia.
Namun, pelanggan di area terdampak yang tidak memperoleh kompensasi dapat menghubungi layanan pusat informasi (call center) PLN atau kantor PLN area terdekat.
[Gambas:Video CNN] (glh/lav)