Hal ini terjadi karena Indeks Harga Konsumen (IHK) mengalami inflasi sejumlah bahan pokok di pedesaan dan perkotaan.
Kepala BPS Suhariyanto merinci upah nominal yang mencerminkan pendapatan buruh tani meningkat 0,16 persen dari Rp54.152 per bulan menjadi Rp54.237 per bulan pada Juli 2019. Sementara upah riil yang mencerminkan tingkat daya beli justru turun 0,39 persen dari Rp38.004 per bulan menjadi Rp37.856 per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, tingkat daya beli buruh bangunan juga turun 0,05 persen dari Rp64.207 per bulan menjadi Rp64.174 per bulan. Meski demikian, nominal pendapatan masih naik 0,26 persen dari Rp88.708 per bulan menjadi Rp88.939 per bulan.
Selanjutnya, tingkat daya beli pembantu rumah tangga ikut terkoreksi 0,05 persen dari Rp299.124 per bulan menjadi Rp298.972 per bulan. Namun, pendapatan masih meningkat 0,26 persen dari Rp413.270 per bulan menjadi Rp414.345 per bulan.
"Penurunan daya beli dari beberapa kategori buruh karena inflasi di perkotaan sebesar 0,31 persen," jelasnya.
Sebelumnya, BPS mencatat inflasi nasional mencapai 0,31 persen pada Juli 2019. Inflasi terjadi karena kenaikan harga untuk beberapa komoditas pangan, seperti cabai rawit, bawang putih, dan bawang merah.
[Gambas:Video CNN] (lav/uli/lav)