Kementerian tersebut mengklaim limbah itu tak beracun (toxic). Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan regulasi mengenai pengelolaan limbah B3 akan diperjelas kembali. Dengan demikian, sleg dari nikel tak disamakan dengan limbah B3 lainnya.
"Sleg nikel bisa diolah dan dimanfaatkan, kami melihat mungkin perlu efisiensi, perizinan, dan sebagainya. Lalu pengangkutan. Memang sleg masuk B3, tapi tidak beracun," ucap Rosa, Kamis (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sleg kalau di luar negeri dipakai sebagai bahan baku industri. Kalau di Indonesia masih menjadi limbah tidak boleh diapa-apain," kata Airlangga.
Padahal, sleg bisa digunakan untuk pembuatan semen seperti apa yang dilakukan oleh pemerintah Korea dan Jepang. Ia berharap ke depannya sleg bisa lebih bermanfaat untuk menopang industri dalam negeri.
"Karena kalau bicara nikel dalam 1 ton tanah, kandungan nikel 1,7 kilogram (kg), kalau sudah diekstraksi sisanya kan tinggal tanah. Tanah kan bukan racun," kata Airlangga. (aud/agt)