Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden
Jokowi menyatakan akan tetap mempertahankan kebijakan pemberian
gaji ke-13 dan
THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2020 mendatang.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam pembacaan Nota Keuangan APBN 2020 di Gedung DPR/MPR pada Jumat (16/8) ini.
Selain mempertahankan kebijakan tersebut, Jokowi juga menyatakan bahwa pemerintahannya akan mereformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi para abdi negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kinerja birokrasi baik di pusat maupun di daerah.
"Belanja pegawai yang meningkat harus dikaitkan dengan reformasi birokrasi, baik di pusat maupun di daerah," katanya.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi sejak beberapa tahun belakangan ini memang memberikan gaji ke-13 dan THR bagi para PNS. Untuk 2018 lalu misalnya, ia menggelontorkan anggaran sebesar Rp35,8 triliun untuk memberikan bonus bagi para abdi negara tersebut.
Kebijakan yang sama juga ia jalankan pada 2019 ini. Untuk memberikan THR dan gaji ke-13 kepada para abdi negara ia menggelontorkan anggaran sekitar Rp40 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pencairan bonus tersebut berharap gaji ke-13 dan THR PNS tersebut bisa memberikan kontribusi kepada perekonomian nasional.
[Gambas:Video CNN] (agt)