Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Niki Luhur mengatakan kode etik ini berisi standar yang harus dipenuhi perusahaan di beberapa aspek, seperti perlindungan konsumen, perlindungan konsumen dan data, mitigasi risiko siber, dan mekanisme pengaduan konsumen. Nantinya, kode etik ini harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha fintech.
"Ini bukan sekadar membangun standar, tapi kami harap ini bisa membangun kultur bisnis fintech di Indonesia secara jangka panjang," jelas Niki, Kamis (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ini, kami beserta AFPI dan AFSI ingin ada standar bisnis fintech bersama di seluruh Indonesia. Kode etik bersama ini pun sudah kami koordinasikan sejak lama. Memang kami yang lebih proaktif karena Aftech ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Self-Regulatory Organization (SRO)," papar dia.
Setelah kode etik diluncurkan, maka tiga organisasi fintech tersebut akan menyusun Standar Operasional dan Prosedur (SOP), proses investigasi, dan proses audit jika nanti ada perusahaan fintech yang kedapatan tidak mematuhi kode etik tersebut. Kemudian, asosiasi juga berharap OJK juga mau mengawasi jalannya kode etik tersebut.
[Gambas:Video CNN]
"Tapi dengan kode etik ini, harusnya pengawasan OJK terhadap kami bisa lebih efektif," jelas dia.
Sementara itu, Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menambahkan meski asosiasinya sudah menerapkan kode etik tersendiri sejak Januari 2019, harmonisasi standar bisnis antar asosiasi tetap diperlukan. Hal ini agar masyarakat tidak memandang kegiatan fintech sebelah mata.
"Tentu kami sangat support kode etik ini, dan kami juga berharap pengguna dan industri ada semacam keterkaitan yang lebih kuat lagi. Apalagi, kode etik ini membahas hal krusial seperti perlindungan data konsumen," jelasnya.