"Kami sudah memanggil Google dan mereka mengatakan hal itu (penutupan) sulit karena mereka mendukung aplikasi dan sistem mereka open source," tutur Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Jumat (2/8).
Tongam mengungkapkan, sejak 2018 hingga sekarang, pihaknya telah menutup operasional 1.230 entitas fintech P2P lending ilegal. Sebanyak 404 entitas ilegal terciduk pada 2018. Lalu, sebanyak 826 entitas sisanya ditemukan sepanjang 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan fintech peer to peer lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Tongam menyarankan kepada masyarakat apabila ingin melakukan transaksi pinjaman online dapat melihat daftar aplikasi fintech P2P lending yang telah terdaftar di situs resmi OJK. Dengan demikian, masyarakat bisa meminimalisasi risiko terjadinya hal-hal yang merugikan.
"Masih banyak (fintech P2P lending ilegal) yang dapat diakses, kami meminta masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi fintech lending yang tak memiliki izin OJK," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (sas/sfr)