"Segera buat undang-undang Fintech yang ada, karena kalau kita liat fintech ilegal tidak ada undang-undang yang mengatakan tindak pidana," kata Tongam di Bareskrim Polri, Jumat (2/8).
Dengan undang-undang itu, kata Tongam, maka fintech ilegal dan tidak terdaftar di OJK bisa segera diproses secara hukum. Pasalnya, menurut Tongam, meski pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengawasan masih banyak fintech ilegal yang terus bermunculan dan beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dittippisiber Bareskrim Polri mengaku tak dapat mengantisipasi dan mengawasi seluruh penyedia jasa pinjaman online atau fintech ilegal secara maksimal lantaran sebagian besar server mereka berada di luar negeri.
"Khusus untuk fintech ilegal, kami tak bisa mengantisipasi dengan maksimal karena hampir sebagian besar, banyak server-servernya yang ada di luar negeri, di Indonesia hanya 20 persen," kata Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Bareskrim Polri, Jumat (2/8).
Ia juga menyebut setidaknya ada enam kategori tindak pidana yang berhubungan dengan fintech ilegal. Yakni, penyadapan data, penyimpanan data pribadi, pengiriman gambar porno, pengancaman, manipulasi data, serta illegal accsess.
[Gambas:Video CNN]
Tindak pidana itu, lanjutnya, untuk saat ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Hal itulah yang bisa kita jerat dalam pasal-pasal yang sudah terangkum dalam Undang-Undang ITE, lebih daripada itu, belum ada kami temukan pasal-pasal lain yang bisa menjerat para fintech-fintech ilegal ini," tutur Rickynaldo. (dis/agt)