Pajak Dipangkas, Menko Darmin Yakin Surat Utang Makin Dilirik

CNN Indonesia
Jumat, 23 Agu 2019 18:19 WIB
Menko Darmin meyakini kepemilikan surat utang di dalam negeri bakal terdongkrak berkat kebijakan pemangkasan tarif PPh atas bunga obligasi.
Darmin yakin pemangkasan PPh bunga obligasi bakal mengerek kepemilikan surat utang. (Dok. Kemenko Perekonomian).
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meyakini kepemilikan surat utang (obligasi) di dalam negeri bakal terdongkrak berkat kebijakan pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga obligasi. Sebelumnya, tarif PPh itu baru saja dipangkas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari 15 persen dan 20 persen menjadi 5 persen dan 10 persen.
Menurutnya, tarif pajak yang lebih rendah membuat masyarakat bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar atas kepemilikan obligasinya. Dengan begitu, masyarakat akan semakin tertarik berinvestasi di instrumen surat utang dibandingkan instrumen lain.
"Sehingga, return (tingkat pengembalian) jadi kompetitif, ini akan terpengaruh karena pajaknya lebih rendah. Kalau you dikasih lebih banyak (keuntungan), maka lebih senang kan?," ujar Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (23/8).
Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah sengaja menurunkan tarif PPh atas bunga obligasi sebagai insentif bagi pasar keuangan. Hal ini juga bertujuan untuk memperdalam pasar keuangan di Indonesia.

Sebelumnya, keputusan penurunan tarif PPh atas bunga obligasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memangkas tarif PPh atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak reksa dana dan wajib pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif.

Selain itu, penurunan PPh juga diberlakukan untuk bunga dan/atau diskonto Dana Investasi Real Estate (DIRE) berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER