Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan lahan dari kawasan hutan yang akan dibagikan terdiri dua kategori. Pertama, lahan yang masuk dalam program Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPPTKH) seluas 1,2 juta hektare.
Kategori itu merupakan lahan kawasan hutan yang di dalamnya ada pemukiman masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan melakukan pendataan dan memberikan lahan tersebut secara 'cuma-cuma' kepada masyarakat yang menempatinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran tidak berproduksi secara maksimal, menurut dia, pemerintah bisa mengalihkan fungsi dan kepemilikan lahan kepada masyarakat atau kelompok-kelompok yang membutuhkan agar bisa digunakan. Pemerintah pusat akan menggandeng pemerintah daerah untuk menentukan kepada pihak mana saja lahan patut diberikan.
"Bupati dan Gubernur, mereka bisa usulkan, tapi harus bilang mau buat apa, misalnya sawah, kebun, hutan, tanaman industri, dan lainnya. Tapi mungkin ini cuma 500 hektare per kelompok begitu," katanya.
Sayangnya, Darmin belum bisa memberikan rincian terkait rencana akses pembiayaan itu. "Nanti kami bicara dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dulu. Kan banyak lulusan IPB (Institut Pertanian Bogor) dan (Universitas) Gadjah Mada yang bisa kelola, nanti kami carikan agar bisa dapat dana," terangnya.
Lebih lanjut, mantan gubernur Bank Indonesia itu menyatakan proses bagi-bagi lahan akan dilakukan mulai pekan depan. Sebab, pemerintah sudah mulai merevisi payung hukum yang berkaitan agar program ini bisa dijalankan.
Aturan yang direvisi yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penugasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Namun, Darmin belum bisa memberi proyeksi pasti kepada siapa saja luasan lahan itu akan diredistribusikan.
[Gambas:Video CNN] (uli/lav)