Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut iuran yang kian mahal membuat orang malas untuk membayar iuran BPJS Kesehatan per bulannya. Apalagi, kenaikan iuran itu tidak disertai dengan jaminan pelayanan kesehatan yang mumpuni.
"Selama ini, banyak keluhan terkait pelayanan manfaat kesehatan BPJS. Jika iuran ini dinaikkan, ada kecenderungan masyarakat malah kian malas membayar. Tentu orang maklum jika kenaikan iuran disertai dengan perbaikan manfaat, tapi sampai sekarang belum ada jaminannya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, kenaikan tersebut perlu dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan beberapa hal. Untuk kenaikan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas II dan kelas III, pertimbangan utamanya harus berdasarkan pada kemampuan untuk membayar dan daya beli masyarakat.
Sementara itu, kenaikan iuran kelas I harus didasarkan pada survei kemauan masyarakat untuk membayar.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengusulkan iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri I naik 100 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang. Artinya, peserta harus membayar Rp160 ribu per bulan dari saat ini yang hanya dikenakan Rp80 ribu per bulan.
Kemudian, peserta kelas mandiri II diusulkan naik Rp59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu dari posisi sekarang sebesar Rp51 ribu per bulan. Sementara, peserta kelas mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42 ribu per peserta.
Sri Mulyani mengatakan kenaikan iuran ini akan membuat kinerja BPJS Kesehatan semakin sehat. Setidaknya, lembaga itu bisa surplus sebesar Rp17,2 triliun. "Nah, surplus itu bisa menutup defisit pada 2019. Pada tahun ini prediksi defisitnya Rp14 triliun. Sudah ditutup pun masih surplus," tandasnya.
[Gambas:Video CNN] (glh/bir)