Ada Pelanggaran, Kemendag Awasi 46 Jasa Penyedia Parkir

CNN Indonesia
Selasa, 03 Sep 2019 02:50 WIB
Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menyatakan telah mengawasi 46 penyedia jasa parkir di seluruh Indonesia.
Ilustrasi perparkiran. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menyatakan telah mengawasi 46 penyedia jasa parkir di seluruh Indonesia.

Para penyedia jasa parkir ini tersebar di beberapa daerah diantaranya, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan.  Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono mengatakan pengawasan ini sudah dilakukan selama 6 bulan terakhir.

Dalam pengawasan pihaknya menemukan sekitar 10 penyediaan jasa perparkiran  yang diduga melanggar operasi. "Hasil pengawasan layanan jasa perparkiran banyak sekali ditemukan dugaan pelanggaran pencantuman klausul baku terkait aspek operasional. Kami sedang melihatnya dan jika terbukti melanggar, akan kami tindak tegas," ujar Veri di kantornya, Jakarta, Senin (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Pasal 1 No 10 Undang-Undang No 8 Tahun 1999, klausul baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Veri menjelaskan aspek operasional yang dilanggar yaitu mencantumkan tulisan pada tiket/karcis parkir, spanduk, dan papan informasi/pengumuman di area perparkiran berbunyi,"Kerusakan atas kendaraan yang diparkirkan dan kehilangan atas barang-barang di dalam kendaraan merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan."

Lebih lanjut, Veri mengatakan terdapat sanksi kepada para penyedia jasa perparkiran yang melanggar aspek operasional tercantum dalam Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Sesuai perundang-undangan konsumen sanksi jelas ancaman pidana lima tahun denda Rp2 miliyar," ujar Veri.

Veri menambahkan pihaknya akan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha jasa perparkiran terkait dugaan pelanggaran pencantuman kalusul baku tersebut. Selain memberikan pengawasan, Veri mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan insentif kepada para penyedia jasa perparkiran.

[Gambas:Video CNN]
Baginya, soal insentif itu bagian dari K/L terkait yang memberikan izin kepada para penyedia jasa parkir.  "Kami konsen di dalam melindungi masyarakat terutama melindungi masyarakat pada jasa perpakiran," tutur Veri.

Kemudian, Ditjen PTKN juga mengimbau kepada penyedia jasa perparkiran untuk beritikad baik dan berkomitmen dalam melakukan perbaikan pencantuman klausul baku serta mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat melalui media massa. (sas/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER