Para penyedia jasa parkir ini tersebar di beberapa daerah diantaranya, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan. Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono mengatakan pengawasan ini sudah dilakukan selama 6 bulan terakhir.
Dalam pengawasan pihaknya menemukan sekitar 10 penyediaan jasa perparkiran yang diduga melanggar operasi. "Hasil pengawasan layanan jasa perparkiran banyak sekali ditemukan dugaan pelanggaran pencantuman klausul baku terkait aspek operasional. Kami sedang melihatnya dan jika terbukti melanggar, akan kami tindak tegas," ujar Veri di kantornya, Jakarta, Senin (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Veri mengatakan terdapat sanksi kepada para penyedia jasa perparkiran yang melanggar aspek operasional tercantum dalam Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Sesuai perundang-undangan konsumen sanksi jelas ancaman pidana lima tahun denda Rp2 miliyar," ujar Veri.
[Gambas:Video CNN]
Baginya, soal insentif itu bagian dari K/L terkait yang memberikan izin kepada para penyedia jasa parkir. "Kami konsen di dalam melindungi masyarakat terutama melindungi masyarakat pada jasa perpakiran," tutur Veri.
Kemudian, Ditjen PTKN juga mengimbau kepada penyedia jasa perparkiran untuk beritikad baik dan berkomitmen dalam melakukan perbaikan pencantuman klausul baku serta mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat melalui media massa. (sas/agt)