"Setelah memetakan baru menentukan mekanisme (pemanfaatan) seperti apa, terus mana duluan (yang bisa dimanfaatkan)," ujar Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan di kantor DJKN, Rabu (4/9).
Menurutnya, tidak semua aset negara di Jakarta bisa digunakan oleh pihak lain melalui skema sewa atau kerja sama pemanfaatan. Misalnya, aset pemerintah, seperti sekolah, rumah sakit, tempat pemakaman, dan sejumlah kantor pelayanan publik tidak bisa disewakan oleh negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menegaskan pengelolaan aset pemerintah menjadi salah satu sumber pembiayaan ibu kota baru.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan desain tata ruang ibu kota baru rampung pada 2020. Setelah itu, dilanjutkan dengan proses konstruksi. Kemudian, pemindahan ibu kota mulai dilakukan pada 2024 secara bertahap.
Untuk mengawal persiapan pemindahan dan pembangunan ibu kota baru, pemerintah bakal membentuk badan otoritas khusus pada 2020 mendatang.
[Gambas:Video CNN] (sfr/bir)