Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Kementerian Keuangan tengah memetakan aset pemerintah pusat di provinsi DKI Jakarta yang bisa dimanfaatkan pihak lain. Upaya ini dimaksudkan untuk mempersiapkan pendanaan untuk
ibu kota baru.
"Setelah memetakan baru menentukan mekanisme (pemanfaatan) seperti apa, terus mana duluan (yang bisa dimanfaatkan)," ujar Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan di kantor DJKN, Rabu (4/9).
Menurutnya, tidak semua aset negara di Jakarta bisa digunakan oleh pihak lain melalui skema sewa atau kerja sama pemanfaatan. Misalnya, aset pemerintah, seperti sekolah, rumah sakit, tempat pemakaman, dan sejumlah kantor pelayanan publik tidak bisa disewakan oleh negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kantor (pelayanan) itu kan masih ada, tidak mungkin semuanya pindah," jelasnya.
Encep menyebutkan total aset pemerintah pusat di Jakarta diperkirakan sekitar Rp1.123 triliun, di mana sebagian besar berupa tanah dan gedung. Nilai tersebut sesuai hasil revaluasi aset yang dilakukan pemerintah dan masih diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau mau dimanfaatkan untuk IKN (ibu kota negara) kan harus dengan nilai baru bukan saat pembelian dulu," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menegaskan pengelolaan aset pemerintah menjadi salah satu sumber pembiayaan ibu kota baru.
Raupan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan aset tersebut diharapkan bisa menutup kebutuhan pembangunan ibu kota dari anggaran negara yang ditaksir mencapai Rp93 triliun.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan desain tata ruang ibu kota baru rampung pada 2020. Setelah itu, dilanjutkan dengan proses konstruksi. Kemudian, pemindahan ibu kota mulai dilakukan pada 2024 secara bertahap.
Untuk mengawal persiapan pemindahan dan pembangunan ibu kota baru, pemerintah bakal membentuk badan otoritas khusus pada 2020 mendatang.
[Gambas:Video CNN] (sfr/bir)