Kemenkeu Sebut Aset Negara di Kegiatan Hulu Migas Rp490 T

CNN Indonesia
Kamis, 05 Sep 2019 06:34 WIB
Kementerian Keuangan mencatat total aset negara di kegiatan hulu migas mencapai Rp490 triuliun. Aset itu dikelola pemegang kontrak kerja sama.
Ilustrasi. (REUTERS/David Mdzinarishvili).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaksir total Barang Milik Negara (BMN) dari kegiatan hulu minyak dan gas (migas) mencapai Rp490 triliun. Barang tersebut masih dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama.

"Sebagian besar (BMN hulu migas) masih dikelola oleh mereka karena (kontrak) belum diterminasi," ujar Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Dodi Iskandar di kantornya, Rabu (4/9).

Dodi mengungkapkan seluruh barang dan peralatan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha hulu yang dibeli kontraktor menjadi milik negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dan dikelola oleh badan pelaksana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. Pengelolaannya diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pengelolaan BMN yang berasal dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Hulu Migas.

BMN hulu migas sendiri masuk dalam kategori BMN yang berada pada pengelola barang dalam hal ini DJKN. Jenisnya dapat berupa tanah, Harta Benda MOdal (HBM), Harta Benda Investaris (HBI), dan material persediaan pada masa eksplorasi/produksi.

Selain itu, BMN hulu migas dapat berupa barang dari kontrak kerja yang berada dalam tanggung jawab kontraktor, maupun sisa/limbah hasil dari proses operasi/produksi.

"Begitu peralatan-peralatan itu dibeli maka itu menjadi BMN dan harus diserahkan kepada kami pada saat kontrak KKKS telah diterminasi," jelasnya.

Beberapa KKKS yang mengelola BMN hulu migas dengan nilai besar di antaranya Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) di Blok Mahakam, dan PT Pertamina EP di sejumlah blok yang dikelolanya.

Saat ini, DJKN terus berupaya untuk mengoptimalkan pengelolaan BMN hulu migas. Hal itu salah satunya dilakukan melalui pemanfaatan BMN eks terminasi untuk meningkatkan nilai ekonomi dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dodi menyebutkan, tahun ini, pemerintah telah mengumpulkan PNBP dari pengelolaan hulu migas sekitar Rp117 miliar. Tahun lalu, raupannya mencapai Rp320 miliar dan pada 2017 mencapai Rp400-an miliar.
[Gambas:Video CNN]
Lalu, DJKN juga melakukan perbaikan proses bisnis melalui penandatangan nota kesepahaman antara DJKN, Kementerian ESDM, dan SKK Migas pada 14 November 2018 dan penyempurnaan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 89/2019.

Kemudian, DJKN juga melakukan sertifikasi BMN tanah hulu migas atas nama pemerintah cq Kemenkeu. Untuk optimalisasi BMN hulu migas, pemerintah mengkaji pembentukan unit khusus pengelolaan BMN hulu migan dan meningkatkan keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan BMN hulu migas.

"Hampir semua (BMN) hulu migas ada di beberapa provinsi seperti Kalimantan Timur, Riau, untuk itu kami akan kerja sama dengan pemerintah di sana," tuturnya. (sfr/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER