"Hal itu masih akan dibicarakan dulu dengan BPH Migas," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, Kamis (22/8).
Ia juga menolak berbicara detail mengenai potensi defisit anggaran jika subsidi solar terpaksa ditambah tahun ini. "Nanti kami akan lihat persisnya. Biasanya dikendalikan dulu, kami lihat kasusnya," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat penetapan kuota volume (Solar bersubsidi) pada 2019, belum tahu realisasi 2018, karena pada tiga tahun sebelumnya (realisasi konsumsi Solar) selalu di bawah 14,5 juta kl," kata Fanshurullah.
Potensi pembengkakan subsidi timbul lantaran konsumsi solar bersubsidi sudah membludak sejak awal tahun. Lihat saja, dari Januari sampai Juli 2019, realisasinya sudah menyentuh 9,04 juta kl atau setara dengan 62 persen dari kuota.
[Gambas:Video CNN]
Untuk mengendalikannya, BPH Migas menegaskan larangan sejumlah pihak untuk membeli Solar mulai 1 Agustus 2019 lalu. Beberapa di antaranya truk untuk mengangkut hasil perkebunan, dan kehutanan. Selain itu, pemilik kendaraan bermotor berpelat merah, mobil tangki BBM, CPO, truk gandeng, dan mobil molen juga tak diperkenankan membeli solar bersubsidi tersebut.
Sebagai informasi, alokasi subsidi solar dalam APBN 2019 sebesar Rp33,55 triliun. Angkanya turun dibandingkan dengan realisasi pada 2017 yang sebesar Rp38,87 triliun.