Pemblokiran tersebut akan dimasukkan dalam Undang-undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi yang kini tengah dirumuskan pemerintah.
Dalam ruu tersebut, pemerintah akan menunjuk pedagang, penyedia jasa, maupun platform di luar negeri sebagai Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN) untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN. SPLN terkait dapat menunjuk perwakilan di Indonesia untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN atas nama SPLN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip riset yang pernah dibuat Temasek, potensi transaksi penjualan barang tak berwujud impor nilainya cukup besar. Tahun lalu, nilai transaksinya mencapai Rp93 triliun.
Pada 2025, nilainya diperkirakan bakal membengkak menjadi Rp227 triliun. Artinya, potensi raupan PPN dari penjualan barang tak berwujud impor bisa mencapai Rp27 triliun.
[Gambas:Video CNN]
Selain melibatkan Kemenkominfo, mekanisme pengawasan juga bisa dilakukan melalui transaksi pembayaran. "Dengan banyaknya data sekarang, data pembayaran, seharusnya konsumsi (konten digital) ini dapat diawasi," tuturnya.
Untuk tahap awal, sambung ia, pemerintah akan menyasar perusahaan penyedia konten raksasa seperti Netflix yang memberikan layanan film. Bagi perusahaan besar, menurut Robert, pasti akan mematuhi karena tidak ingin reputasi mereka rusak.
Namun, aturan itu berlaku bagi seluruh penyedia layanan, tak terkecuali. "Yang kecil-kecil harusnya juga bisa (diawasi), kalau diawasi dari sistem pembayaran," terangnya.
Namun, Robert mengingatkan dengan ketentuan ini, pemerintah bisa menciptakan level of playing field yang sama antara perusahaan di luar negeri dengan di dalam negeri. Pasalnya, perusahaan di dalam negeri yang menjual konten tak berwujud juga memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
Robert memperkirakan aturan baru ini paling cepat berlaku pada 2021. Pasalnya, draft RUU baru akan diusulkan pemerintah ke DPR tahun ini dan baru akan dibahas tahun depan.