"Kami memandang jajaran direksi BPJS Kesehatan dan jajaran Kemenkes kurang cakap mengelola JKN, sehingga Presiden Jokowi perlu mengganti pejabat yang kurang baik kinerjanya," ujar Peneliti Kebijakan Sosial Perkumpulan Prakarsa Eka Afrina Djamhari, melalui keterangan resmi, Senin (9/9).
Lebih jauh ia menjelaskan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan selalu defisit, bahkan sejak tahun pertamanya beroperasi pada 2014 lalu. Diketahui BPJS Kesehatan defisit sebesar Rp1,9 triliun pada 2014, Rp9,4 triliun pada 2015, Rp6,7 triliun pada 2016, dan Rp13,8 triliun pada 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan iuran PBI merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama warga miskin dan kurang mampu. Tak kalah penting, pemerintah dan penyelenggara harus menjaga kualitas layanan kesehatan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Ah Maftuchan menyebut bengkaknya defisit BPJS Kesehatan tak terlepas dari besaran iuran yang belum sesuai dengan perhitungan aktuaria, rendahnya kepatuhan peserta mandiri dalam membayarkan iuran, termasuk rendahnya kolektibilitas iuran oleh BPJS Kesehatan.
Jika pemerintah serius dalam membenahi kualitas layanan kesehatan, sambung dia, presiden harus turun tangan langsung. Jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.
Selain kenaikan iuran, ia menambahkan pemerintah juga dapat mengoptimalkan sumber penerimaan negara lainnya yang dapat digunakan membiayai JKN. Misalnya, mengerek tarif cukai rokok/hasil tembakau dan alkohol.
"Earmarking (kebijakan menggunakan anggaran yang sumber penerimaan dan pengeluarannya sudah ditentukan peruntukannya) cukai rokok untuk kesehatan dialokasikan 15 persen, maka ada tambahan Rp22,9 triliun untuk program JKN," terangnya.
"Oleh karenanya, Pemerintah Pusat harus memerintahkan pemerintah daerah melakukan pengaturan dan menjalankan kebijakan earmarking DBH-CHT untuk pembiayaan JKN," tegas Ah.
[Gambas:Video CNN] (bir)