Semula pemerintah mengusulkan alokasi bantuan penyetaraan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa mencapai Rp3,7 triliun. Namun, dalam postur sementara APBN 2020, usulan tersebut turun hingga 69,73 persen atau Rp2,58 triliun menjadi Rp1,12 triliun.
Sebagai catatan, penyaluran bantuan penyetaraan siltap menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain bantuan penyetaraan siltap, pemerintah juga memangkas bantuan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp409,7 miliar menjadi Rp4,26 triliun. Dengan demikian, total usulan DAU dalam postur sementara RAPBN 2020 merosot dari Rp430,08 triliun menjadi Rp427,09 triliun.
Astera menambahkan, daerah lain tetap memberi penyetaraan gaji perangkat desa, karena mereka memiliki kemampuanAPBD yang lebih baik.
Proses verifikasi sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu namun mengingat kondisi daerah dan desa sangat bervariasi jadi memerlukan agak panjang dalam melakukan verifikasi ini.
Dalam pidato Penyampaian RAPBN 2020 dan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2019 lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan alokasi anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa diberikan agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa meningkat.
[Gambas:Video CNN] (lav/sfr/lav)