Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menyatakan Ombudsman mendukung penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Pihaknya tak mempermasalahkan kenaikan langsung untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) lantaran ditanggung oleh negara.
Namun, ia menyarankan pemerintah menimbang ulang kenaikan langsung sebesar dua kali lipat untuk kelas mandiri. "Mungkin kenaikan enam bulan ke depan, tapi tidak setinggi itu, ya secara gradual (bertahap)," katanya, Kamis (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak jauh berbeda, ia menilai BPJS Kesehatan perlu berbenah dalam mengelola program JKN sejalan dengan kenaikan iuran. Dengan pengelolaan program yang tepat, ia meyakini peserta rela membayar lebih tinggi.
Di sisi lain, ia memprediksi BPJS Kesehatan membutuhkan waktu lebih dari enam bulan untuk mengurai segala permasalahan di tubuh eks PT Askes itu.
[Gambas:Video CNN]
Menanggapi keluhan peserta mandiri atas kenaikan iuran, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Suminto menyatakan pemerintah telah memperhitungkan kemampuan bayar dari setiap peserta JKN. Ia menegaskan kenaikan iuran yang diusulkan masih dalam batas kemampuan bayar masyarakat.
"Tetapi ada juga willingness to pay (kemauan bayar). Tidak serta merta yang punya ability to pay (kemampuan bayar) juga punya williningness to pay," katanya.
Oleh sebab itu, ia menawarkan peserta JKN yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran untuk turun kelas. Toh, lanjutnya, penetapan kelas merupakan hak dari setiap peserta.
"Meskipun dia punya ability to pay, tetapi kalau bayar segitu sayang, atau merasa terlalu besar, dia bisa saja turun kelas," ujarnya.
Peserta kelas mandiri, sambung dia, juga berpeluang menjadi peserta PBI asalkan memenuhi persyaratan.